Hidayatulloh, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, pada Rabu menyatakan bahwa bantuan huntara akan diberikan setelah pihak kelurahan menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Saat ini, tiga kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 10 orang terdampak kebakaran, diungsikan sementara ke rumah kerabat terdekat.
“Intinya mereka kita eksekusi dulu, nanti pembayarannya menyusul. Yang penting warga jangan sampai tidur di luar. Upayanya mengamankan dulu warga, ketika kontrakannya (huntara) sudah siap, bisa langsung (ditempati),” jelas Hidayatulloh.
Ia menambahkan bahwa jumlah rumah yang akan digunakan sebagai huntara masih didiskusikan oleh lurah dan camat setempat. BPBD Kota Bogor akan memberikan bantuan sebesar Rp1.125.000 setelah dipotong pajak, dan dana tersebut akan langsung ditransfer ke pemilik rumah kontrakan, bukan kepada korban.
BACA JUGA:Pimpin Tim Pemenangan Jabar ASIH, Aher Optimis Syaikhu-Ilham Menang di Pilgub Jabar
BACA JUGA:Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor Janji Akan Tertibkan Parkir Liar di Ciawi
“Nanti biaya ini akan langsung ditransfer ke pemilik kontrakan. Tidak (diberikan) tunai (ke korban),” ujar Hidayatulloh.
Korban kebakaran diperkirakan akan menempati huntara selama 1-3 bulan, tergantung pada proses perbaikan rumah yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) melalui Bantuan Sosial Tak Terencana (BSTT).
“Berapa lamanya menyesuaikan situasi kondisi. Jadi secara simultan lurah mengusulkan huntara dalam rangka merelokasi atau mengungsikan, lalu mengusulkan untuk perbaikan,” katanya.
Selain di Kebon Kalapa, Hidayatulloh juga menginformasikan bahwa ada dua rumah di Kelurahan Katulampa yang rusak berat akibat kebakaran pada Jumat (4/10/2024), dan para korban sementara juga diungsikan ke rumah kerabat.
“(Huntara) nanti diusulkan oleh pak lurah. Tergantung kondisi situasi di lapangan,” ujarnya.*