Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau KPU Layani Hak Pilih DPTb

Senin 07-10-2024,21:56 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pilkada Kabupaten Bandung. 

Hal ini, terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Dede Sodikin selaku Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung mengatakan, bahwa pengawas pemilu berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.

"KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih" ungkap Dede dalam keterangannya di Soreang, Senin, 7 Oktober 2024.

 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Anggota DPRD dan Pejabat Negara Wajib Cuti Jika Kampanye

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bogor Tindak Lanjuti Dukungan BAZNAS kepada Paslon

 

Hal ini, kata ia, sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikot yang tertuang dalam Pasal 50 ayat 2 Pemilih yang terdaftar dalam DPTb.

Hal ini, lanjutnya, merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Selain itu, Dede juga mengajak masyarakat untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya.

Yang mana dalam hal ini, paparnya, selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di rumah sakit dan yang terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Subjek Hukum yang Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Peta Kerawanan Pemilihan 2024: 14 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dinilai Rawan Tinggi

Kategori :