Di sisi lain, Pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Merawit Komarudin Kudiya meyakini bahwa batik merawit akan diakui sebagai kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Cirebon. Dengan demikian, hal itu bisa mendukung pengembangan pasar batik Trusmi.
BACA JUGA:Demi Penaggulangan HIV-AIDS dan PIMS, Pemkot dan KPA Kota Cirebon Susun RAD
BACA JUGA:BKSDA Cirebon Evakuasi 59 Satwa Liar untuk Dilepaskan ke Habitat Alami
"Pengakuan ini menjadi legalitas resmi dari pemerintah, yang tentu saja akan meningkatakan pemasaran batik Trusmi," jelasnya.
Komarudin menambahkan bahwa proses verifikasi oleh Kemenkum-HAM dilaksanakan dalam dua tahap; verifikasi administrasi dan substantif.
Menurutnya juga seluruh berkas administrasi telah lengkap dan verifikasi subtantif sekarang sedang memasuki proses akhir.
"Masyarakat Trusmi Cirebon sangat antusias menyambut kedatangan tim verifikasi. Semoga semua berjalan lancar dan pemasaran batik Cirebon semakin meningkat." Tutur dia.