Hormati Pahlawan yang Gugur di G30S/PKI, Mendikbud Ristek Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Senin 30-09-2024,10:13 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak berbagai instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada hari ini, Senin 30 September 2024.

Ajakan tersebut tercantum dalam Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024, sesuai dengan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih dalam posisi setengah tiang pada 30 September 2024,” bunyi surat edaran Mendikbud Ristek, dikutip, Senin 30 September 2024.

“Bendera Merah Putih selanjutnya dikibarkan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB,” tambahnya.

BACA JUGA:Sejarah Berulang Setelah 56 Tahun: Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

BACA JUGA:Meriah! Kirab Bendera Merah Putih dan Rekor MURI di Kabupaten Bogor Rayakan Kemerdekaan RI ke-79

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk mengenang para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965. Peristiwa G30S, yang juga dikenal sebagai G30S-PKI, terjadi pada malam 30 September hingga awal 1 Oktober 1965.

Dalam peristiwa tersebut, tujuh perwira tinggi militer Indonesia dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta militer.

Pemerintah menyebut gerakan ini sebagai Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI), dan istilah lain yang digunakan adalah Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) atau Gestok (Gerakan Satu Oktober).

Tujuan gerakan ini adalah mengganti ideologi negara dari Pancasila ke Komunisme, dan menyebabkan banyak korban, terutama tujuh perwira tinggi TNI yang dikenang sebagai Pahlawan Revolusi.

Mereka adalah Jenderal Ahmad Yani, Letnan Jenderal Suprapto, Letnan Jenderal M.T. Haryono, Letnan Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten Pierre Tendean.

Oleh sebab itu, tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk memperingati keberhasilan rakyat Indonesia dalam menghadapi ancaman terhadap Pancasila.

Kategori :