“Kami mengawasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU. Jadi kalau KPU sosialisasi, baru kami awasi, apakah sifatnya murni sosialisasi atau ada unsur kampanye. Jika masyarakat ingin sosialisasi lebih intens, sebaiknya berkomunikasi langsung dengan KPU,” jelas Burhanudin.
BACA JUGA:Tegas! KPU Kabupaten Bogor Tertibkan Baliho Tidak Resmi Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Asmawa Tosepu Tegaskan Prioritas Transportasi Nyaman untuk Masyarakat Kabupaten Bogor
Menurut Burhanudin, Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyosialisasikan Pemilu kepada masyarakat.
"Peran kami sebagai Bawaslu lebih kepada mengawasi apakah sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai aturan atau tidak." Pungkasnya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki