RADAR JABAR - Setelah 56 tahun, tradisi penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih kembali dihidupkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelang HUT Ke-79 RI.
Prosesi terakhir terjadi pada era Presiden Soeharto, tepatnya pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengungkapkan bahwa dasar hukum untuk penyerahan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya Pasal 8 ayat (1) hingga (3).
“Peraturan Presiden tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Badan yang mengelola urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, bertanggung jawab untuk mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga lainnya,” kata Yudian dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, pada Senin, 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Staf Khusus BPIP: Ajak Lepaskan Diri dari Mentalitas Terjajah
BACA JUGA:Datang ke Hamburg, BPIP dan MPR Janji Kuatkan Pancasila
Menurut Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2022, duplikat bendera ini dapat digunakan selama 10 tahun.
Jika bendera mengalami kerusakan sebelum masa tersebut berakhir, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Presiden Kelima RI dan Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, telah menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada semua Kepala Daerah di Indonesia di Balai Samudra, Jakarta Utara.
Dalam acara simbolis ini, Megawati menyerahkan duplikat bendera merah putih kepada 21 Kepala Daerah.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Try Sutrisno, serta 76 anggota Paskibraka dari 38 provinsi yang akan bertugas di IKN.