Polresta Bandung Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Suporter yang Terlibat Kerusuhan

Jumat 27-09-2024,17:30 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

"Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," pungkas Kusworo.*

Kategori :