RADAR JABAR - Senator Bernie Sanders pada Rabu (25/9) mengumumkan bahwa ia mengajukan undang-undang untuk menghentikan penjualan senjata Amerika Serikat senilai lebih dari 20 miliar dolar AS (sekitar Rp303,4 triliun) ke Israel.
Sanders menegaskan bahwa "Mengirim lebih banyak senjata ke pemerintahan ekstremis (PM Israel Benjamin) Netanyahu tidak bisa diterima,"
Ia juga menyebutkan bahwa senjata dari AS bertanggung jawab atas banyaknya korban sipil di Jalur Gaza, dan menyatakan bahwa "pengiriman senjata tersebut tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga ilegal."
Sanders menambahkan bahwa Senat akan melakukan pemungutan suara pada Resolusi Penolakan Bersama (JRD) saat bersidang kembali pada bulan November.
BACA JUGA:Serangan Udara Israel di Lebanon: Tewaskan 19 Orang dan Lukai Puluhan
BACA JUGA:Kelahiran Bayi di Korea Selatan Meningkat di Juli 2024, Namun Tantangan Demografi Masih Membayangi
Menurutnya, ekspor senjata tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Bantuan Luar Negeri 1961 dan Undang-undang Pengawasan Ekspor Senjata (AECA).
Ia juga menekankan bahwa ada banyak bukti dokumenter yang menunjukkan senjata tersebut digunakan secara melanggar hukum, baik hukum AS maupun internasional.
"Ada banyak sekali bukti dokumenter yang menunjukkan bahwa senjata-senjata ini digunakan dengan melanggar hukum AS dan internasional," ujarnya.
Israel telah melanjutkan serangannya terhadap Gaza setelah serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
BACA JUGA:Ramaphosa Serukan Reformasi PBB dan Desak Perubahan di Dewan Keamanan
BACA JUGA:Lebih dari 990 Tenaga Medis Palestina Tewas dalam Agresi Israel di Gaza
Meski Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata, hampir 41.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas, dan lebih dari 95.500 lainnya terluka sejak saat itu, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, ditambah dengan blokade yang membuat pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan sangat terbatas. Israel kini menghadapi tudingan genosida di Mahkamah Internasional terkait tindakannya di Gaza.*