RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. Pemilihan ini akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa data tersebut merupakan hasil rekapitulasi setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU di masing-masing wilayah pada 22 September.
Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, 1.553 pasangan telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024, sementara 8 pasangan lainnya tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.
"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," ujar Mellaz di konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA:Pemerintah Investigasi Kebocoran Data NPWP, Sebagian Data Tidak Sesuai
BACA JUGA:Sebelum Dibunuh, Keluarga Aqila Sempat Lapor Polisi Tapi Tak Ditanggapi
Dari jumlah tersebut, 103 pasangan adalah calon gubernur dan wakil gubernur, 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sebanyak 1.500 pasangan calon didukung oleh partai politik atau gabungan partai, sedangkan 53 pasangan maju melalui jalur independen.
KPU juga mengonfirmasi adanya penurunan jumlah calon tunggal yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024, dari 44 menjadi 37 pasangan. Setelah penetapan, masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Adapun untuk jadwal Pilkada serentak 2024 sebagai berikut:
27 Februari–16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran daftar pemilih.
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.