"Temuan kami di Pilkada tahun 2020, terdapat Kepala Desa yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial, ada juga yang memfasilitasi kegiatan kampanye, bahkan ada Kepala Dinas yang mengarahkan bawahan," bebernya.
Berdasarkan kewenangan tersebut, tentu Bawaslu Kabupaten Bandung berharap agar semua pihak yang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.
"Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat sanksi terhadap para pejabat yang dilarang melakukan kegiatan politik praktis, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)." Pungkasnya. (ysp)