RADAR JABAR- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia mengatakan amandemen konstitusi bukan lah suatu hal yang tabu atau dilarang. Selama terdapat kebutuhan untuk bernegara, menurutnya amandemen terhadap UUD bisa dilakukan. "Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan dan memenuhi sejumlah persyaratan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin. Dilansir dari laman Antara, ia mengatakan berbagai masukan dari para pakar dan masyarakat terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang penting. Apalagi, menurut dia, sampai hari ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana perubahan UUD NRI Tahun 1945 cukup tinggi. BACA JUGA:Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno BACA JUGA:Datang ke Hamburg, BPIP dan MPR Janji Kuatkan Pancasila Dengan berbagai masukan yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 itu, dia berharap perubahan konstitusi yang akan terjadi di masa mendatang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan dalam bernegara. Namun, dia mengatakan perubahan konstitusi harus sesuai dengan persyaratan yakni dilakukan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak sekedar menjadi tambal sulam. Menurut dia, masukan dan pemikiran dari para pakar, serta para pemangku kepentingan terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi pengetahuan dan pemahaman bersama bagi setiap warga negara. Untuk itu, dia mendorong agar gagasan perubahan konstitusi harus bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara.Wakil Ketua MPR: Perubahan UUD Harus Mampu Jawab Kebutuhan Bernegara
Senin 16-09-2024,18:18 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 03-10-2024,14:09 WIB
Sidang Paripurna MPR Setujui Pembentukan Tiga Badan Baru
Rabu 25-09-2024,13:38 WIB
Sidang Paripurna MPR Akhir 2019–2024 Setujui Dua Rancangan Putusan
Senin 16-09-2024,18:18 WIB
Wakil Ketua MPR: Perubahan UUD Harus Mampu Jawab Kebutuhan Bernegara
Jumat 28-06-2024,14:04 WIB
Presiden Jokowi bahas Rangkaian HUT Ke-79 RI Bersama Pimpinan MPR
Kamis 04-04-2024,15:15 WIB
Wakil Ketua DPR: Sebagian Besar Fraksi Sepakat untuk Tidak Revisi UU MD3
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,11:07 WIB
Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 2 Januari 2025: Ada yang Terbaru? Begini Cara Klaimnya
Kamis 02-01-2025,19:06 WIB
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Angkat Suara Soal Pemutusan Kontrak dengan Pengelola MCK
Jumat 03-01-2025,07:27 WIB
Siapkan Tabungan! Ini Daftar 7 HP yang Akan Rilis Pada 2025
Kamis 02-01-2025,20:54 WIB
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Ciparay Bandung, Tarya Witarsa Beri Bantuan Sembako Kepada Korban
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Terkini
Jumat 03-01-2025,10:08 WIB
Terima Aspirasi Warga, Tarya Witarsa dan Kades Tinjau Akses Jalan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Ciparay
Jumat 03-01-2025,09:36 WIB
Bio Farma Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Jumat 03-01-2025,08:39 WIB
Wamendiktisaintek Dukung Riset Peternakan Domba untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Jumat 03-01-2025,07:27 WIB
Siapkan Tabungan! Ini Daftar 7 HP yang Akan Rilis Pada 2025
Kamis 02-01-2025,23:45 WIB