Wakil Ketua MPR: Perubahan UUD Harus Mampu Jawab Kebutuhan Bernegara

Senin 16-09-2024,18:18 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dia mengatakan amandemen konstitusi bukan lah suatu hal yang tabu atau dilarang. Selama terdapat kebutuhan untuk bernegara, menurutnya amandemen terhadap UUD bisa dilakukan.

"Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan dan memenuhi sejumlah persyaratan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Dilansir dari laman Antara, ia mengatakan berbagai masukan dari para pakar dan masyarakat terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang penting. Apalagi, menurut dia, sampai hari ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana perubahan UUD NRI Tahun 1945 cukup tinggi.

 

BACA JUGA:Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno

BACA JUGA:Datang ke Hamburg, BPIP dan MPR Janji Kuatkan Pancasila

 

Dengan berbagai masukan yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 itu, dia berharap perubahan konstitusi yang akan terjadi di masa mendatang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan dalam bernegara.

Namun, dia mengatakan perubahan konstitusi harus sesuai dengan persyaratan yakni dilakukan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak sekedar menjadi tambal sulam.

Menurut dia, masukan dan pemikiran dari para pakar, serta para pemangku kepentingan terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi pengetahuan dan pemahaman bersama bagi setiap warga negara.

Untuk itu, dia mendorong agar gagasan perubahan konstitusi harus bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara.

Kategori :