RADAR JABAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor menerima total pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bogor sebanyak 8.707.
Dari banyaknya pelamar yang mendaftar, kemungkinan hanya 379 orang saja yang keterima menjadi CPNS. Hal tersebu dikarenakan formasi CPNS di Kabupaten Bogor hanya sebesar 379.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini mengungkapkan bahwa total formasi CPNS adalah 379. Dari jumlah tersebut, 100 merupakan tenaga kesehatan dan 279 adalah tenaga teknis, yang berarti tenaga teknis tidak termasuk dalam kategori kesehatan.
"Untuk CPNS, tidak terdapat formasi untuk guru, karena guru khusus diperuntukkan bagi PPPK. Jadi, total formasi CPNS hanya sebanyak 379," ujar Nia Kusmardini pada Jumat sore (13/09/2024).
BACA JUGA:Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Terdakwa Anggap Dakwaan Prematur
BACA JUGA:Pemkab Bogor Relokasi 525 Pedagang Liar untuk Wujudkan Wisata Berkelanjutan
Nia menuturkan, dalam hal ini, ia masih belum bisa memastikan formasi peminat yang lebih sedikit.
"Saya masih belum bisa pastikan ya, paling nanti tuh kita tau nya kalo udah seleksi administrasi, bisa ketauan formasi jabatan rekapnya," ungkapnya.
Menurutnya, Lingkup formasi hanya mencakup 76 perangkat daerah, 40 kecamatan, dan 36 dinas serta badan kantor.
Dan saat ini, proses masih dalam tahap administrasi, di mana mereka harus melakukan verifikasi dan penyesuaian dokumen yang diunggah hingga tanggal 17.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Bagikan Obat Ternak untuk Mencegah Parasiter
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Bogor Edukasi Pemilih Pemula di SMA Tunas Harapan
"Setelah tanggal 17, akan diketahui siapa saja yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak," tegasnya.
Lebih lanjut, Kabid Pengadaan ini menyatakan bahwa tidak membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA sederajat, minimal pendidikan yang dibutuhkan adalah D3 atau S1.
Dan untuk formasi CPNS ini, kata dia, tidak harus mempunyai persyaratan pengalaman kerja, beda dengan PPPK yang harus mempunyai pengalaman kerja.