Tokoh Masyarakat Cijeruk Bogor, Indra Surkana Ajukan Gugat Perdata Karena Ditetapkan Tersangka oleh Unit III P

Jumat 13-09-2024,09:45 WIB
Reporter : ilham
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Indra Surkana (IS), seorang tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Pada Kamis, 12 September 2024. 

Agenda sidang ini adalah penyampaian pendapat dari para saksi ahli, baik dari pihak pemohon (IS) maupun dari pihak termohon (Polres Bogor), terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Unit III Polres Bogor.

Diketahui, saksi ahli dari pihak pemohon diwakili oleh Dr. Iwan Darmawan, SH, MH., yang menjabat sebagai Kepala Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor. Sementara itu, saksi dari pihak termohon diwakili oleh Prof. Andre Joshua, Ph.D., yang merupakan Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Jajang Furqon, sebagai kuasa hukum Indra Surkana, menyampaikan ringkasan pendapat dari saksi ahli pemohon dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong untuk menguji keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS, jauh sebelum Polres menetapkan Indra Surkana sebagai tersangka.

BACA JUGA:Taman Sampora Legok Cibinong Terbengkalai Akibat Kekeringan, Banyak Fasilitas Rusak

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Distribusikan Lagi Air Bersih di Delapan Kecamatan

"Saksi ahli klien saya, pak Iwan Darmawan menitikberatkan bahwa apabila pada saat penyidikan perkara harta benda (harda) atau pertanahan ternyata para pihak sedang dalam perkara perdata maka agar proses lidik/sidik terhadap objek perkara tersebut ditangguhkan lebih dulu sampai ada putusan perdatanya," jelasnya.

Putusan perdatanya, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi, Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021 tanggal 13 Desember 2021.

Menurut Jajang, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice, karena termasuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan masa kurungan maksimal tiga bulan. 

Penilaian ini berdasarkan laporan PT BSS kepada Polres Bogor yang menyatakan bahwa Indra Surkana melanggar Perppu No 51 Tahun 1960.

"Kasus ini bukan kejahatan, tapi lebih ke dugaan pelanggaran. Jadi masih bisa dimusyawarahkan. Dan selama terjadinya pelaporan tidak ada proses mediasi," tuturnya.

BACA JUGA:Beri BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan, Bupati Bandung Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi

BACA JUGA:Program Satu Miliar Satu Desa, Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto: Kami Ingin Lanjutkan Program Tersebut

Dalam hal ini, ia mencurigai bahwa PT BSS berupaya menggunakan pendekatan yang menekan melalui kekuasaan dan diduga ingin menzalimi kliennya secara pribadi.

Lebih lanjut, Jajang melihat sejarah penguasaan fisik lahan, bahwa kliennya telah lebih dahulu menguasai lahan yang saat ini menjadi sengketa.

Kategori :