Emas 100 gram: Rp135.112.000
Emas 250 gram: Rp337.515.000
Emas 500 gram: Rp674.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.349.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik, Begini Rinciannya!
BACA JUGA:Rosan Roeslani Ungkap Mengapa Tesla Enggan Investasi di Indonesia
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.