Kemendag Imbau Pelaku Usaha Waspadai Transaksi dengan Bangladesh

Selasa 10-09-2024,21:45 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh.

Hal ini merespons informasi dari Duta Besar RI di Dhaka mengenai kondisi ekonomi Bangladesh pasca mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina serta potensi masalah dalam transaksi perbankan.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kerugian akibat kondisi ekonomi dan politik Bangladesh yang sedang tidak stabil.

Bangladesh tengah menghadapi krisis likuiditas, pembatasan penarikan tunai oleh bank sentral, inflasi yang mencapai 11,66 persen, serta tekanan nilai tukar mata uang yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

BACA JUGA:Shanghai Kucurkan Dana 10 Miliar Yuan demi Industri Masa Depan

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik, Begini Rinciannya!

"Kami menyampaikan hal tersebut untuk mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari transaksi perbankan dengan Bangladesh karena kondisi politik dan ekonomi saat ini," ujar Iskandar berdasarkan keterangan di Jakarta, Selasa (10/9).

Bangladesh Power Development Board (BPDB) juga tengah terbebani utang senilai 4 miliar dolar AS, yang menambah kompleksitas masalah ekonomi negara tersebut. Bank sentral Bangladesh telah menginstruksikan sembilan bank, termasuk Islami Bank Bangladesh dan National Bank, untuk membatasi pencairan cek di atas 200 ribu taka atau sekitar 1.680 dolar AS.

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag menyarankan sejumlah langkah antisipatif bagi pelaku usaha Indonesia. Pertama, mendiversifikasi produk, terutama produk tahan lama, dan memilih metode pembayaran yang aman untuk menghindari risiko gagal bayar.

Kedua, menggunakan perlindungan finansial dalam perjanjian ekspor-impor, serta memilih bank terpercaya dalam pembayaran melalui Letter of Credit (L/C). Jika tetap menggunakan L/C, pastikan bank internasional yang digunakan memiliki cabang di Bangladesh.

BACA JUGA:Rosan Roeslani Ungkap Mengapa Tesla Enggan Investasi di Indonesia

BACA JUGA:Aset Ekonomi Syariah Global Diperkirakan Meningkat Jadi 6,7 Triliun Dolar AS pada 2024

Kemendag juga mengimbau pelaku usaha Indonesia di sektor energi untuk menghentikan transaksi dengan Bangladesh Power Development Board (BPDB) yang memiliki utang kepada pihak swasta. Ada risiko penundaan pembayaran kepada perusahaan Indonesia yang telah terlibat dalam proyek energi di Bangladesh.*

Kategori :