KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan TPPU

Selasa 10-09-2024,15:46 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

 

Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Kasus ini semakin menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Pemeriksaan terhadap Nurhadi dan pemanggilan saksi-saksi terkait akan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kategori :