RADAR JABAR- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
RUU itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam, usai seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya. "Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan. Sembilan fraksi partai politik DPR RI lantas setuju bahwa RUU itu diproses ke tahap selanjutnya. BACA JUGA:DPR RI Sebut RUU Perampasan Aset Kemungkinan Akan Dibahas pada Periode DPR Selanjutnya BACA JUGA:DPR Fokus pada RUU EBET untuk Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) yang digelar pada Senin petang. Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. RUU itu juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR Untuk Dibawa Ke Paripurna
Senin 09-09-2024,21:47 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ruu kementerian negara disetujui baleg dpr untuk dibawa ke paripurna
#ruu erubahan atas undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara disetujui oleh badan legislasi
#ruu
Kategori :
Terkait
Senin 30-09-2024,14:49 WIB
Puan Maharani Sampaikan Bahwa DPR RI Selesaikan 225 RUU Selama Periode 2019-2024
Senin 30-09-2024,10:10 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 Pada Senin Pagi
Kamis 26-09-2024,13:38 WIB
Bernie Sanders Ajukan RUU untuk Blokir Penjualan Senjata AS ke Israel Senilai 20 Miliar Dolar
Selasa 17-09-2024,19:40 WIB
Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya
Senin 09-09-2024,21:47 WIB
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR Untuk Dibawa Ke Paripurna
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,15:15 WIB
Cuma Isi Survei, Bisa Dapat Dana Kaget Ratusan Ribu! Yuk Ikut Survei Wisata Jabar & BIJB
Jumat 21-02-2025,22:40 WIB
Drawing 16 Besar Liga Champions: Real Madrid vs Atletico, Muenchen vs Leverkusen
Sabtu 22-02-2025,08:59 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jasa Marga Ungkap Penyebab Rem Truk Bermasalah
Sabtu 22-02-2025,09:09 WIB
Polisi Dalami Kasus Preman Kampung Tewas Akibat Dikeroyok Massa
Sabtu 22-02-2025,14:21 WIB
Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis
Terkini
Sabtu 22-02-2025,18:04 WIB
Lapangan Basket Jadi Tempat Kekerasan, Perbasi Kabupaten Bogor Sanksi Dua Orang
Sabtu 22-02-2025,16:45 WIB
Hari Kedua Retreat di Akmil Magelang, KDM dan Kang DS Sapa Warga Jabar dan Kabupaten Bandung
Sabtu 22-02-2025,15:15 WIB
Cuma Isi Survei, Bisa Dapat Dana Kaget Ratusan Ribu! Yuk Ikut Survei Wisata Jabar & BIJB
Sabtu 22-02-2025,14:21 WIB
Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis
Sabtu 22-02-2025,09:09 WIB