RADAR JABAR- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
RUU itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam, usai seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya. "Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan. Sembilan fraksi partai politik DPR RI lantas setuju bahwa RUU itu diproses ke tahap selanjutnya. BACA JUGA:DPR RI Sebut RUU Perampasan Aset Kemungkinan Akan Dibahas pada Periode DPR Selanjutnya BACA JUGA:DPR Fokus pada RUU EBET untuk Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) yang digelar pada Senin petang. Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. RUU itu juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR Untuk Dibawa Ke Paripurna
Senin 09-09-2024,21:47 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ruu kementerian negara disetujui baleg dpr untuk dibawa ke paripurna
#ruu erubahan atas undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara disetujui oleh badan legislasi
#ruu
Kategori :
Terkait
Senin 30-09-2024,14:49 WIB
Puan Maharani Sampaikan Bahwa DPR RI Selesaikan 225 RUU Selama Periode 2019-2024
Senin 30-09-2024,10:10 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 Pada Senin Pagi
Kamis 26-09-2024,13:38 WIB
Bernie Sanders Ajukan RUU untuk Blokir Penjualan Senjata AS ke Israel Senilai 20 Miliar Dolar
Selasa 17-09-2024,19:40 WIB
Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya
Senin 09-09-2024,21:47 WIB
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR Untuk Dibawa Ke Paripurna
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,21:01 WIB
Nikola Vucevic Cedera Jari, Boston Celtics Kehilangan Center Andalan Selama Empat Pekan
Sabtu 07-03-2026,20:54 WIB
Ribuan Warga Lebanon Mengungsi Akibat Serangan Israel, PBB Peringatkan Jumlah Terus Bertambah
Sabtu 07-03-2026,22:27 WIB
7 Tanaman Hias untuk Lebaran, Bikin Suasana Makin Segar dan Wangi
Minggu 08-03-2026,08:17 WIB
Daftar Kode Redeem FC Mobile Aktif Hari Ini 8 Maret 2026: Ada Hadiah Gratis yang Sangat Menarik
Minggu 08-03-2026,06:41 WIB
Kontingen Porprov Kota Bogor Verifikasi 750 Atlet dalam Rakor Perdana
Terkini
Minggu 08-03-2026,20:17 WIB
9 Kopi Paling Mahal di Dunia, Ada yang Harganya Jutaan per Cangkir
Minggu 08-03-2026,19:00 WIB
Eks Gebetan MU Flop, Chelsea Siap Tebus Mahal Lautaro Martinez dari Inter Milan
Minggu 08-03-2026,17:41 WIB
9 HP Infinix RAM Besar yang Masih Layak Dibeli di Tahun Ini
Minggu 08-03-2026,17:21 WIB
Daftar 2 Motor Listrik Honda yang Diskon Gede-gedean Bulan Maret 2026
Minggu 08-03-2026,16:45 WIB