Komisi II DPR bakal Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong dengan KPU

Senin 09-09-2024,14:00 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, bakal menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penentuan landasan hukum apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. Rapa bersama itu akan digelar pada Selasa 10 September 2024.

 

Doli juga mendorong supaya pilkada ulang diadakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah.

 

“Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9) dikutip dari Antara.

 

“Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan,” imbuh dia.

 

BACA JUGA:KPU Jabar Gelar Kirab Pilkada 27 Wilayah Tingkatkan Partisipasi Warga

BACA JUGA:Maju Pilkada 2024, Legislator Jawa Barat Diberi Batas Waktu Mundur Hingga 22 September oleh KPU

 

Menurutnya, sejauh ini terdapat dua penafsiran dalam undang-undang andai kotak kosong menang pada pilkada.

 

Pertama adalah pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada lima tahun berikutnya apabila kotak kosong menang. Kedua, pilkada digelar maksimal setahun selanjutnya andai kotak kosong menang.

 

Tags :
Kategori :

Terkait