Daftar Jenis Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina Per September 2024

Senin 09-09-2024,11:33 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru yang melarang penggunaan BBM jenis Pertalite untuk beberapa kategori kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia mulai 9 September 2024.

Jika beberapa jenis motor dan mobil ini mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak oleh petugas sesuai dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat segera diterapkan secara nasional. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah disalurkan dengan tepat.

Aturan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite meliputi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Pertamax Green 95 bukan pengganti Pertalite

BACA JUGA:Pertalite Dihapus Pertamina, Luhut Ungkap BBM Penggantinya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi telah ditetapkan, dengan mobil bermesin di atas 1.400cc dan motor bermesin mulai dari 250cc termasuk dalam kategori yang dilarang menggunakan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

Yamaha

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

Kategori :