RADAR JABAR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kemungkinan besar akan dilanjutkan pada periode DPR RI berikutnya. Meskipun Presiden Joko Widodo telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan, Sahroni menyebutkan bahwa masa sidang Anggota DPR periode 2019-2024 hampir berakhir.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu.
Sahroni, yang baru saja menyelesaikan gelar doktor dengan disertasi bertema korupsi, menilai hukuman penjara saja tidak efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan kasus korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Namun, menurutnya, perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua proses yang berbeda.
BACA JUGA:MOOC Pintar Kemenag RI Sukses Jangkau Puluhan Ribu Peserta di Wilayah 3T
BACA JUGA:Konsul RI Tawau Lakukan Kunjungan Hormat ke Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah YB Datuk Nizam
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan bahwa korupsi akan selalu ada, dan upaya yang perlu dilakukan adalah meminimalkan kerugian negara sembari memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia berharap strategi yang disusunnya dapat menjadi acuan dalam beberapa tahun mendatang untuk memperkuat regulasi terkait penanganan korupsi melalui pendekatan ultimum remedium.
"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus lalu mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, yang dianggapnya sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:NasDem Jabar Kerahkan Kekuatan Menangkan ASIH di Pilgub Jabar
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Presiden Jokowi.*