Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah pada tahun 2021, AA; dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MBG.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang-barang terkait, termasuk uang tunai sebesar Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400, serta emas batangan seberat 1.062 gram.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL. Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, termasuk kerugian ekonomi dan lingkungan akibat kerusakan alam.