Diperkirakan, kata ia, pada bulan Agustus dan September 2024 merupakan puncak musim kemarau.
BACA JUGA:Diantar Naik Ojek, Paslon Kang DS dan Ali Syakieb Diantar Ribuan Guru Ngaji dan Petani ke KPU
BACA JUGA:Pasangan Sahrul-Gun Gun Deklarasi di Lokasi Mendadak, Dukungan Koalisi Alus Pisan Tetap Solid
"Makanya, Pemkab Bandung menetapkan status siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bandung," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menghemat air bersih disaat memasuki musim kemarau.
Selain itu, Uka Suska imbau masyarakat jangan sampai bakar sampah sembarangan untuk menghindari terjadi kebakaran.
"Lebih penting lagi masyarakat jangan melakukan pembakaran semak belukar, disaat melakukan pembukaan lahan pertanian. Karena hal itu akan berdampak sangat patal terhadap ancaman potensi kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.* (ysp)