RADAR JABAR - Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung periode 2024-2029, Dadang Supriatna-Ali Syakieb rencananya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Kamis 28 Agustus 2024.
Ketua Tim Deklarasi dan Pendaftaran Koalisi Bedas Lanjutkan, Yayat Hidayat mengatakan pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb akan mendaftar kembali sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029 untuk melanjutkan pengabdian membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.
Ia menambahkan, pasangan yang diusung PKB, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PDIP, dan partai non parlemen ini ingin melanjutkan serta menyempurnakan berbagai program yang telah dilaksanakan Bupati Bandung Dadang Supriatna selama 3,5 tahun kepemimpinannya.
"Pak Dadang Supriatna telah melaksanakan berbagai program luar biasa dan membawa Kabupaten Bandung semakin maju dan menjadi kabupaten terbaik di Jawa Barat. Namun tentu masih ada kekurangan. Nah, kami ingin melanjutkan yang sudah baik dan menyempurnakan yang belum baik," tutur Yayat saat konferensi pers di Soreang, Rabu 28 Agustus 2024 sore.
BACA JUGA: Elemen Masyarakat di Kabupaten Bandung Bakal Hadiri Pendaftaran Paslon Kang DS dan Ali Syakieb
Sebelum mendaftar ke KPU pada Kamis 29 Agustus 2024 sore, paparnya, pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akan terlebih dahulu melaksanakan deklarasi yang akan dimulai pukul 12.00 WIB siang.
Kegiatan bertajuk Deklarasi Rakyat Bedas Lanjutkan rencananya akan dihadiri ribuan orang, mulai dari para pengurus partai koalisi, para tokoh masyarakat, kiai, relawan, hingga masyarakat umum.
"Deklarasi ini awalnya akan dihadiri sekitar 300 orang. Namun antusiasme masyarakat tidak terbendung karena masyarakat ingin menghadiri dan menjadi saksi langsung deklarasi pasangan Bedas yang sangat dicintai masyarakat ini. Dari informasi yang diperoleh, sebanyak 3000 orang akan hadir dalam agenda ini," ungkap Yayat.
Ia memastikan acara deklarasi tidak akan menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas maupun gedung pemerintahan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan tidak akan ada ASN yang hadir pada acara deklarasi maupun saat mendaftar ke KPU.
Bahkan, lanjut Yayat, Calon Bupati Dadang Supriatna yang merupakan petahana menunjukkan komitmen tinggi untuk taat terhadap aturan perundang-undangan dengan secara khusus mengajukan cuti karena pendaftaran dilakukan di hari kerja.
BACA JUGA: Ditandatangani Prabowo, Gerindra Serahkan B1KWK Untuk Paslon Kang DS dan Ali Syakieb