RADAR JABAR - Lembaga hak asasi manusia, Amnesti International, mengungkapkan kekecewaannya pada Senin (26/8) atas respons Denmark terhadap gugatan yang diajukan kelompok tersebut. Gugatan itu meminta Denmark untuk menghentikan pasokan suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Dalam pernyataan kepada Anadolu, Vibe Klarup, Sekretaris Jenderal Amnesti International Denmark, menyatakan bahwa di negara yang berlandaskan hukum, pemerintah seharusnya tidak berusaha menghalangi pengadilan nasional dalam meninjau kepatuhan mereka terhadap kewajiban internasional.
"Dalam sebuah negara yang diatur oleh hukum, pemerintah seharusnya tidak mencoba menghalangi pengadilan nasional untuk mengkaji mereka dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya." ujar Klaurp.
“Kami sangat terkejut bahwa pemerintah Denmark mencoba menghindari pengadilan untuk mengadili kasus ini. Gaza tidak bisa menunggu. Bencana semakin memburuk dari hari ke hari sementara ekspor senjata Denmark ke Israel terus berlanjut,” tambah Klaurp.
BACA JUGA: Mesir Desak Upaya Gencatan Senjata di Gaza dan Peringatkan Potensi Konflik di Lebanon
BACA JUGA:Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Warga Palestina dalam Sehari, Korban Capai 40.405
Klarup menekankan bahwa Denmark memiliki tradisi kuat dalam menghormati hak asasi manusia dan diakui sebagai negara yang mematuhi hukum internasional. Dia berharap pengadilan Denmark memahami pentingnya mempertimbangkan kasus ini.
“Kami harus memenuhi itu, dan kami berharap pengadilan Denmark akan memahami mengapa kasus kami perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Amnesti International, dalam pernyataan yang dirilis pada 15 Agustus, mengungkapkan bahwa tanggapan Denmark di pengadilan menyatakan bahwa para penggugat tidak terpengaruh oleh izin ekspor yang dimaksud.