Baleg DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

Senin 26-08-2024,13:42 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

Dengan kata lain, revisi terhadap kedua undang-undang tersebut tidak akan menjadi agenda atau topik yang dibahas oleh DPR sampai periode masa sidang yang sedang berlangsung saat ini selesai.

"Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut," kata dia.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sebuah Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 28 Mei.

Perubahan dalam Undang-Undang TNI dan Polri ini telah menarik perhatian publik secara luas. Beberapa aspek yang menjadi fokus utama dalam revisi ini mencakup berbagai hal, seperti masa tugas yang diatur ulang, penempatan anggota TNI dan Polri pada posisi-posisi sipil, penambahan kewenangan yang diberikan kepada TNI dan Polri, serta adanya ketentuan yang mengizinkan TNI untuk menjalankan aktivitas bisnis.

 

Kategori :