Menyetujui PKPU 8/2024, Komisi II DPR Nyatakan Sudah Memenuhi Janji kepada Masyarakat

Minggu 25-08-2024,18:59 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dengan hal tersebut maka pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah memenuhi janji kepada masyarakat.

 

"Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia," katanya setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8), dikutip dari Antara.

 

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tidak Hadiri Penutupan Muktamar PKB

BACA JUGA:PSI Jelaskan Kaesang Tidak Akan Maju Di Pilkada 2024

 

"Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah," imbuh Doli.

 

Komisi II DPR RI bersama KPU RI serta pemerintah akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota, pada rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu. Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut mengakomodasi utuh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

 

Ia menyebut disetujuinya rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan MK seputar ambang batas pencalonan dan batas usia, menjadi jawaban dari keresahan publik setelah DPR RI membatalkan Rancangan Undang-Undang.

 

Kategori :