Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua materi penting yang disepakati, yakni penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK tentang ketentuan ambang batas pencalonan Pilkada.
Penundaan aksi oleh Partai Buruh ini menunjukkan sikap kehati-hatian mereka dalam menunggu perkembangan lebih lanjut terkait RUU Pilkada, serta komitmen untuk tetap mengawal keputusan MK demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.