Ini Alasan Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Berani Bongkar Restoran Asep Stoberi

Kamis 22-08-2024,15:52 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP melakukan penyegelan restoran Asep Stoberi yang berlokasi di Puncak.

Hal ini dilakukan menjelang penertiban tahap kedua yang akan berlangsung pada Senin (26/8) mendatang.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo menyampaikan, bahwa tempat wisata kuliner yang berdiri di atas lahan milik Provinsi Jawa Barat tersebut dilarang beroperasi selama belum dapat menunjukkan izin.

"Nah Asep Stroberi (astro) kan alasannya jelas ruangnya di mungkinkan untuk tinggal, tapi masalahnya dia tidak berizin, dan astro ini dilakukan PPNS (Garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil) line untuk diyustisikan,"ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Dalam proses penyegelan eks Rindu Alam itu dilakukan sesuai prosedur dan diperlakukan sama dengan 195 bangunan liar lainnya yang berdiri di sepanjang jalur Puncak Bogor.

Menurutnya, tempat wisata kuliner yang bekerja sama dengan PT Jaswita Jabar, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, masih memiliki kesempatan untuk mengurus perizinan sebelum batas waktu pembongkaran.

"Karena izin Jaswita tidak dapat dikeluarkan, seperti halnya izin-izin lainnya yang secara hukum tidak memungkinkan, maka prosesnya disegel. Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3 kepada Jaswita," terangnya.

 

BACA JUGA: Pilkada di Kabupaten Bogor Diperketat, Polda Jabar Waspadai Kerawanan Tinggi dan Terorisme

 

Yogi membeberkan jikaBangunan-bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib mengurus izin tersebut. Jika proses perizinan tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, maka bangunan tersebut akan dibongkar. 

"Mereka harus urus, kalo ga ngurus sampe waktu yang ditentukan ya ttep kita bongkar. Tapi sebelum pembongkaran dilakukan, akan ada tahap yustisi untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam penerapan aturan," imbuhnya.

Ia pun menjelaskan terdapat dua pola penindakan yang diterapkan, yaitu yustisi dan non-yustisi. Selama ada kemungkinan untuk memperoleh izin, bangunan-bangunan tersebut akan disidangkan. 

"Kebijakan ini berlaku untuk semua bangunan tanpa terkecuali, jadi semua tidak ada tumpul keatas tajam kebawah," pungkasnya.

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Kategori :