RADAR JABAR- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024. "Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti 'kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. BACA JUGA:Komisi I DPRD Jabar Minta Moratorium Pemekaran Daerah Segera Dicabut: Fokus pada Pelayanan Efektif BACA JUGA:Alasan di Balik Penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada DPR Dilansir dari laman Antara, Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum. "Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. 'Kan hari ini ditunda karena 'kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," tuturnya. Ia mengklaim bahwa RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam melakukan pembahasan revisi. Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum. Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung. Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. BACA JUGA:2000 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Demo di Depan Gedung DPR MPR BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakati Revisi UU Pilkada Terkait Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MA Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Meski demikian, DPR RI dan Pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam Pembicaraan Tingkat I pada hari Rabu (21/8/2024).DPR Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Hingga 27 Agustus Belum Sah
Kamis 22-08-2024,15:19 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 12-03-2026,21:39 WIB
Kebersihan dan Kualitas Pangan di Pasar Jambu Dua Dapat Sanjungan dari DPR
Kamis 12-03-2026,19:54 WIB
Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di Pameungpeuk
Sabtu 18-10-2025,19:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI: GP Ansor Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional hingga 8 Persen
Kamis 04-09-2025,20:20 WIB
Pengamat: Masyarakat Mau Percaya Lembaga yang Mana?
Sabtu 30-08-2025,16:40 WIB
Presiden Prabowo Minta TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Demo yang Anarkis
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,13:43 WIB
Review Lengkap Honda Supra X 2026, Motor Bebek Legendaris Honda
Sabtu 14-03-2026,11:17 WIB
4 Ide Kue Lebaran Simpel Mudah Dibuat di Rumah, Cocok untuk Pemula
Sabtu 14-03-2026,10:04 WIB
Putri Kusuma Wardani Tembus Semifinal Swiss Open 2026 Usai Kalahkan Wakil Thailand
Sabtu 14-03-2026,13:30 WIB
Honda ADV Indonesia Chapter Purwakarta Gelar Iftar Berkah, Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sabtu 14-03-2026,09:33 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 14 Maret 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Terkini
Minggu 15-03-2026,06:00 WIB
Rapor Hijau Maarten Paes Saat Ajax Cukur Sparta Rotterdam 4-0 di Pertandingan Eredivisie
Minggu 15-03-2026,05:11 WIB
Gerak Cepat Polisi Amankan Tiga Pelaku Pembuat Onar di Majalaya Bandung
Sabtu 14-03-2026,23:13 WIB
5 Motor Bebek Cocok untuk Mudik 2026 yang Irit dan Tangguh di Perjalanan Jauh
Sabtu 14-03-2026,22:47 WIB
Bupati Bogor Ungkap Proyek PSEL Galuga Akan Dimulai Tahun 2026
Sabtu 14-03-2026,21:36 WIB