Bawaslu Kabupaten Bogor : Tiga Unsur Utama dalam Alat Peraga Kampanye

Selasa 20-08-2024,14:47 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyampain bahwa terdapat tiga unsur utama dalam alat peraga kampanye. 

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu, Burhanuddin, dalam rapat kerja kelompok wartawan DPRD Kabupaten Bogor di Villa Khayangan, Sukamakmur,  Senin (19/08) malam.

Menurut Burhanuddin, ketiga unsur tersebut adalah ajakan, citra diri, dan penyampaian visi misi. 

BACA JUGA:Bey Machmudin Ingin Jadikan WJF 2024 sebagai Festival yang Selalu Diingat Masyarakat

“Alat peraga kampanye itu, ada unsur yang pertama ajakan, kemudian yang kedua ada citra diri, ketiga ada penyampaian visi misi,” jelasnya.

Saat ini, calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum ditetapkan. Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September, dan masa kampanye akan dimulai pada 25 September.

"Karena calon belum ditetapkan dan dianggap sebagai iklan produk, yang belum menjadi wewenang Bawaslu untuk ditindak,"tuturnya.

BACA JUGA:19 Ribu Lebih Petugas Gabungan Disiagakan Polda Jabar untuk Amankan Pilkada 2024

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran selama masa kampanye, hal tersebut baru akan menjadi wewenang Bawaslu. 

Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam situasi di mana terjadi kotak kosong, relawan dapat mengisi kotak kosong tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada.

“Calon yang ditetapkan, jika kemudian calonnya ada satu, berarti dalam UU Pilkada itu kan harus melawan kotak kosong,”pungkasnya.

 

Reporter : Muhammad Ilham /Radar Jabar 

Editor : Sandi

Kategori :