Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan perhatian luar biasa kepada para pemuda-pemudi pilihan bangsa, yang akan mengukir sejarah baru sebagai Paskibraka pertama yang mengibarkan Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan bahwa keputusan untuk melepas hijab pada beberapa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Yudian Wahyudi menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan alasan di balik penyesuaian aturan seragam bagi anggota Paskibraka yang mengenakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diizinkan mengenakan hijab saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, pada tahun 2024, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka yang biasanya mengenakannya.
BACA JUGA:Kirab Duplikat Bendera Pusaka di IKN, Kepala BPIP Sambut Simbol Persatuan Bangsa di Kaltim
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian ini didasari oleh semangat Bhinneka Tunggal Ika yang digagas oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.
Menurut Yudi, nilai ketunggalan dalam keseragaman yang diusung oleh Soekarno diimplementasikan oleh BPIP dalam bentuk seragam yang sama, terutama karena para anggota Paskibraka nantinya akan bertugas sebagai pasukan.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.
Pada kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka, sesuai dengan pernyataan kesediaan yang mereka tandatangani dalam surat pernyataan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.
Tanda tangan mereka dibubuhkan di atas materai Rp10.000, menjadikan pernyataan tersebut resmi dan memiliki kekuatan hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan mengenai anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan, meskipun dalam kesehariannya beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan hijab.