Polisi juga menyita tiga barang bukti diantaranya, dokumen pernikahan, rekaman CCTV dan screenshot bukti kekerasan.
"Saya perintahkan segera berangkat enggak pakai lama pukul 19.45 tersangka berhasil kita amankan bersama empat temannya,"tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka kan pasal berlapis diantaranya, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2004 dengan rekaman 10 tahun penjara.
Pasal kekerasan terhadap anak pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.
"Dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,"pungkasnya.