RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 256.777 orang setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Penetapan DPS ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada 10 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah DPS tersebut tersebar di 547 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Cirebon. Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT, lanjutnya, KPU perlu melakukan pengkajian lebih lanjut dan menyerahkan data DPS ini untuk dibahas dalam rapat pleno di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Setelahnya, baru bisa ditetapkan menjadi DPT yang diperkirakan dilakukan pada 10 September 2024. Data DPT ini sangat penting bagi KPU, misalnya untuk pencetakan surat suara,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Barat Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Ia menjelaskan bahwa dari jumlah DPS yang telah ditetapkan, terdapat 127.392 laki-laki dan 129.385 perempuan. Sementara itu, jumlah pemilih penyandang disabilitas tercatat sekitar 844 orang.
Jumlah DPS ini sifatnya dinamis, dan bisa saja ada pembaharuan. Kami terus melakukan pendataan yang menyeluruh agar pemilih di Kota Cirebon bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.
Mardeko juga menyampaikan bahwa KPU Kota Cirebon telah mengumpulkan data pemilih yang berada di lokasi khusus di Kecamatan Kesambi dan Lemah Wungkuk.
Berdasarkan hasil pendataan KPU, tercatat ada sekitar 1.332 pemilih di lokasi khusus di Kota Cirebon.
“Saat ini KPU Kota Cirebon masih bekerja dan melakukan berbagai persiapan untuk menyukseskan semua pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” ucap dia.