KPU Sosialisasikan Aturan Terbaru Batas Usia Calon Kepala Daerah di Bogor

Minggu 11-08-2024,09:15 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan aturan terbaru terkait batas usia minimal untuk calon kepala daerah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 10 Agustus 2024. Aturan seputar batas usia minimal bagi calon kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

 

Anggota KPU RI, Idham Kholik, mengungkapkan dalam aturan terbaru itu syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun. Lalu usia minimal untuk calon bupati dan wali kota 25 tahun.

 

"Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor," jelas dia di Cibinong, Sabtu (10/8), dikutip dari Antara.

 

Menurutnya, Kabupaten Bogor adalah daerah strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor bakal memengaruhi secara nasional.

 

Harapan dia setelah mengadakan sosialisasi ini, jajaran politik di Kabupaten Bogor bisa menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan baik.

 

Proses pendaftaran, kata Idham, merupakan awal yang sangat penting untuk menciptakan pilkada yang sukses. Peraturan pendaftaran calon pasangan kepala daerah secara umum tidak banyak berubah dari pendaftaran pada periode sebelumnya.

 

Idham menjelaskan pilkada adalah kepentingan warga Indonesia, sehingga KPU RI memastikan penyelenggaraan pilkada serentak bisa berjalan dengan baik.

 

"Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat jita jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting," bebernya.

Kategori :