OJK Bali Ajak Perbankan Perangi Judi Online untuk Cegah Penipuan Keuangan

Kamis 08-08-2024,15:19 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengimbau agar seluruh pihak di sektor perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali, berperan aktif dalam memerangi judi online karena dapat membuka peluang terjadinya penipuan atau penyalahgunaan transaksi keuangan.

“Banyak orang itu karena judi online punya utang. Kalau utang menumpuk, butuh uang segera, bisa ke pinjaman online dan jika pinjaman menggunung bisa fraud,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Ia mengajak jajaran direksi dan komisaris perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk bersama-sama mengawasi agar terhindar dari praktik judi online yang merugikan. Misalnya, mengawasi setiap laporan keuangan karyawan untuk mendeteksi potensi anomali atau ketidaksesuaian.

Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak untuk melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar, tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.

 

BACA JUGA: OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit

 

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari kalangan perbankan yang terlibat dalam judi online, meskipun praktik tersebut sudah memasuki masyarakat.

Ketua Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Bali, I Ketut Komplit, menambahkan bahwa judi online berdampak negatif pada pola pikir dan kinerja individu, yang pada akhirnya mempengaruhi instansi.

Namun, hingga saat ini belum ada laporan terkait praktik tersebut yang melibatkan insan perbankan, khususnya anggota mereka. Saat ini, terdapat 131 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali.

 

BACA JUGA: OJK Sebut Terima 8.213 Aduan Mengenai Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Pertama di Tahun 2024

 

“Kalau laporan kasus judi online di anggota kami, belum ada. Harapannya jangan sampai itu masuk karena mengganggu. Dalam setiap pertemuan kami selalu ingatkan bahaya judi online,” katanya.

Secara nasional, OJK sebelumnya telah menginstruksikan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Selain itu, OJK meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Kategori :