RADAR JABAR- Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa pihaknya lebih memilih untuk menunjuk fasilitas kesehatan pemerintah untuk memberi layanan aborsi, namun tidak menutup kemungkinan faskes swasta yang memiliki kompetensi dapat diberikan kesempatan memberikan layanan tersebut.
"Tapi yang jelas rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik.Yang intinya pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Gak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya di Jakarta, Selasa (6/8/2024). Dilansir Antara, hal tersebut disampaikannya sebagai respon mengenai pertanyaan media tentang penunjukan rumah sakit untuk pelayanan aborsi, merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan adanya tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan kompetensi yang baik, misalnya obgyn forensik, yang memiliki kemampuan untuk memahami kasus hukum. Selain itu, ada hal-hal lain juga yang perlu diperhatikan, misalnya usia kehamilan, sebelum melakukan aborsi. Dia menjelaskan, aborsi menjadi beban baik bagi para profesional yang memberikan layanan maupun bagi perempuan yang mengandung tersebut, sehingga mereka diberi bantuan psikologis, guna menentukan apakah akan melakukan terminasi kandungan atau tidak. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP nomor 28/2024 pada 26 Juli, dan salah satunya mengatur tentang aborsi yang dibolehkan bagi perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis serta korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, yang tertera pada pasal 116. Mengenai penunjukan fasilitas kesehatan, disebutkan dalam Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri. Pada pasal 123, disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.*Kemenkes Sebut Ada Kemungkinan Faskes Swasta Dapat Layani Aborsi
Selasa 06-08-2024,14:51 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #layani aborsi
#kementerian kesehatan
#kemenkes sebut ada kemungkinan faskes swasta dapat layani aborsi
#aborsi
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,11:41 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Kenaikan Cukai Rokok Dapat Mengurangi Perokok Muda
Selasa 06-08-2024,14:51 WIB
Kemenkes Sebut Ada Kemungkinan Faskes Swasta Dapat Layani Aborsi
Kamis 01-08-2024,16:31 WIB
Kemenkes Sebut PP Kesehatan Atur Praktik Hingga Izin Dokter Dan Nakes
Jumat 19-07-2024,17:53 WIB
16 Juta Anak Indonesia Jadi Target Vaksinasi PIN Polio, Kemenkes Umumkan Rencana Terbaru
Selasa 14-05-2024,15:54 WIB
Kemenkes Beri Imbauan Pada Jamaah Haji Untuk Waspadai MERS-CoV
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,15:48 WIB
Pj Bupati Bogor akan Libatkan UMKM dan BumDes pada Program Makan Bergizi Gratis
Jumat 24-01-2025,11:14 WIB
Susun Kajian dan Data Komprehensif, Bupati Bandung Instruksikan Pembahasan Kenaikan Tipelogi BPBD
Kamis 23-01-2025,16:44 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dukung Penambahan Kader Program Perempuan Kawal JKN
Jumat 24-01-2025,06:18 WIB
Bangun Infrastruktur PJU, Bupati Bandung Bikin Terobosan dengan Skema KPBU
Kamis 23-01-2025,20:27 WIB
Dinas ESDM Umumkan Listrik Gratis untuk 3.403 Keluarga di Jawa Barat
Terkini
Jumat 24-01-2025,15:18 WIB
Amanakan Libur Isra Mikraj-Imlek, Polres Cirebon Kota Kerahkan 500 Personel
Jumat 24-01-2025,14:50 WIB
Jumat Curhat Polresta Bandung: Warga Katapang Keluhkan Layanan BPJS Bagi Korban Kejahatan
Jumat 24-01-2025,14:28 WIB
Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan
Jumat 24-01-2025,11:14 WIB
Susun Kajian dan Data Komprehensif, Bupati Bandung Instruksikan Pembahasan Kenaikan Tipelogi BPBD
Jumat 24-01-2025,10:49 WIB