Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa NPCI Jabar

Jumat 26-07-2024,10:35 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

Berikut sejumlah data yang diperoleh dalam kasus korupsi NPCI Jabar:

 

1. Dana hibah Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jabar di Bekasi tahun 2022.

 

NPCI Jabar mendapatkan dana hibah Peparda VI sekira Rp17,5 miliar dari Pemprov Jabar. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik di mana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa. Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dinyatakan 'dibeli' sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jabar khususnya SG, SA, dan KF.

Selain itu ada pembayaran honor yang tidak sesuai dengan LPj, uangnya dipakai oleh oknum NPCI antara lain SG, SA dan KF. Diduga uang tersebut disembunyikan melalui rekening BJB atas nama pembantu KF yang bernama Id.  

 

2. Dana hibah untuk anggaran rutin NPCI Jabar 2022. 

 

NPCI Jabar mendapatkan dana hibah untuk operasional NPCI Jabar. Namun pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal. Bidang-bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru uang diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak dua kali, yaitu Rp400 juta dan Rp700 juta dalam waktu berbeda dengan menggunakan bendara NPCI Jabar kemudian diserahkan pada SG dua kali yaitu di Garut dan Bandung dan digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Sehingga jelas LPj telah dimanipulasi sedemikian pula seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR no rekening: 8880000888001 tersebut.

 

3. Dana hibah untuk Pelatda NPCI Jabar 2021 sampai dengan 2023. 

 

NPCI Jabar mendapatkan dana hibah untuk Pelatda Jabar dari Pemprov Jabar dana tersebut harusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jabar untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam Peparnas mewakili Provinsi Jabar. 

Namun SG beserta orang-orangnya justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dengan cara antara lain: 

Tags :
Kategori :

Terkait