Penguatan Integritas dan Budaya Kerja, Kang DS: Komitmen Pemkab Bandung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Jumat 02-08-2024,18:23 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

"Ini membuktikan integritas itu penting. Jadi salah satu tanggungjawab pimpinan sekolah, lebih cenderung kepada visi misi Pemerintah Kabupaten Bandung. Dan diharapkan kedepan setiap kepala sekolah membuat visi dan misi di sekolah masing-masing," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kang DS berharap kepada Kabid BKPSDM Kabupaten Bandung dipersilahkan untuk bekerjasama, apabila para kepala sekolah ini mempunyai visi dan misi sehingga tercapai sesuai visi dan misi lokal di sekolahnya masing-masing.

"Saya kira perlu ada suatu penghargaan atau reward. Dalam konteks strategi dan juga pola kepemimpinan, kalau kepemimpinan yang saya harapkan adalah kepemimpinan servant leadership (pemimpin sebagai pelayan)," ujarnya.

Di dalam servant leadership, sambung Kang DS, ada yang namanya leadership transformasional dan leadership transaksional.

Dirinya menjelaskan, pemimpin transformasional adalah pemimpin yang memberikan motivasi pada bawahannya untuk bekerja secara maksimal dalam mencapai tujuan.

Sedangkan kepemimpinan transaksional, kata ia, merupakan sikap pemimpin yang membimbing dan memotivasi pengikutnya dengan memberikan penghargaan atas hasil kerja mereka.

"Dalam konteks leadership transaksional, bukan kategori menyangkut masalah uang. Tapi dalam konteks leadership transaksional itu adalah lebih mengedepankan reward dan punishment," jelasnya.

Maka, kata Kang DS, BKPSDM sesuai dengan perintah yang disampaikan, bahwa semua pegawai Pemerintah Kabupaten Bandung ini untuk terus diberikan capacity building.

"Kenapa? Karena kondisi hari ini tidak bisa disamakan dengan 10 tahun lalu. Kondisi hari ini pasti selalu ada perubahan-perubahan. Baik tata cara, manajerial, dan lain sebagainya," beber Kang DS.

Menurutnya, BKPSDM sudah ada kewenangannya dalam menentukan dan memberikan reward dan punishment.

"Bukan hanya kepada para kepala sekolah saja, tapi kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung. BKPSDM mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi apabila ada sesuatu hal yang melanggar dalam peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.

Kang DS berharap dengan sudah dilaksanakannya bimbingan teknis ini, yang tentunya capacity building untuk para kepala sekolah dari hari Rabu 31 Juli hingga hari Jumat 2 Agustus 2024 ini bisa menghasilkan suatu ilmu yang bisa diterapkan.

"Bukan hanya mendapatkan keilmuan dari nara sumber waktu pemaparan saja, tetapi bisa diimplementasikan. Apalagi kondisi hari ini mohon diingatkan dan disampaikan kepada guru-guru pengajar yang mana setiap guru ini harus bisa lebih mempersiapkan diri. Jangan sampai guru kalah oleh murid," ungkapnya.

Karena saat ini, paparnya, sudah tidak bisa dihindari masalah digitalisasi. Salah satu contoh di Kabupaten Bandung saat ini sudah berubah, katanya, yang tadinya manual, dan konvensional.

"Tapi saat ini sudah mulai berubah, baik itu dalam konteks e-office, termasuk dalam konteks data yang lain-lainnya. Ini sudah mulai ada perubahan," ucapnya.

Kang DS pun berencana mengundang seluruh guru di Kabupaten Bandung untuk memutuskan apakah DHE (daftar hadir elektronik) perlu dikaji ulang atau disempurnakan atau misalkan pengecualian untuk para guru.

Kategori :