RADAR JABAR – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa Mario Dandy ternyata masih memiliki utang restitusi sebesar Rp24 miliar yang harus dibayarkan seumur hidupnya terkait kasus penganiayaan yang melibatkan kliennya.
"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Melissa mengatakan bahwa putusan tersebut tidak memiliki tenggat waktu, yang berarti berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, diperlukan komitmen jangka panjang dari institusi-institusi terkait untuk memastikan pelaksanaannya.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.
BACA JUGA:Menyingkap Akar Politik Paternalistik di Indonesia Sebagai Sebuah Tantangan Bagi Demokrasi
Meskipun Mario dikatakan tidak memiliki harta maupun penghasilan, Mellisa berpendapat bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Aset-aset tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab atas anaknya," ujarnya.
Ia berharap agar hak dan kewajiban dapat terpenuhi demi terciptanya kepastian hukum. Oleh karena itu, ia mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang yang ada dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum guna membantu dalam pemenuhan hak korban.
"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.
Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 7 September.
Dalam keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berhasil memberikan hasil restitusi sebesar Rp706 juta kepada Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora. Dana ini diperoleh dari hasil lelang mobil Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy, tersangka dalam kasus penganiayaan.