Dedi Mulyadi Hadir sebagai Saksi dalam Sidang PK Saka Tatal

Rabu 31-07-2024,13:20 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR – Dedi Mulyadi turut hadir sebagai saksi dalam proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan oleh pihak pemohon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. 

 

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan tokoh tersebut untuk memberikan kesaksian sebagai saksi Testimonium de auditu. Ini berarti tokoh tersebut akan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang telah didengarnya dari cerita atau keterangan orang lain, bukan dari pengalaman langsungnya sendiri

 

"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu.

BACA JUGA:Program Pompanisasi di Cirebon Efektif, Masa Tanam Padi di Musim Kemarau Tetap Aman

 

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan keterangan yang didapat berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa pihak. Keterangan tersebut dibagikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang khusus menyiarkan berbagai informasi terkait kasus Vina dan Eky.

 

Dedi menjelaskan bahwa salah satu informasi penting yang dibutuhkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) ini adalah mengenai keterangan bahwa Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016. 

 

Dalam perspektif hukum, menurutnya, situasi tersebut dapat dipandang sebagai sebuah alibi yang berpotensi mendukung agar permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal nantinya mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). 

 

"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Modus Selundupkan Sabu Lewat Dubur Diungkap, Polresta Bandung Sita 39 Paket

 

Dedi menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan ini adalah atas permintaan dari kuasa hukum pemohon, yang telah mengirimkan surat resmi kepadanya pada tanggal 9 Juli 2024.

 

Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud atau tujuan lain di balik kehadirannya selain memenuhi permintaan tersebut.

 

Ia berharap agar sidang Peninjauan Kembali (PK) ini dapat mencapai sebuah keputusan yang adil dan objektif. Dengan demikian, diharapkan keputusan yang diambil nantinya akan mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

 

"Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," pungkasnya.

 

 

 

 

Kategori :