Kemenhub Kembangkan Bus Rapid Transit (BRT) di Bandung untuk Kurangi Kemacetan dan Polusi Udara

Selasa 30-07-2024,11:28 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di wilayah perkotaan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengembangan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bandung, Jawa Barat. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menyatakan bahwa peningkatan jumlah kendaraan bermotor telah menyebabkan pencemaran udara yang signifikan di daerah perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan solusi transportasi massal yang efektif.

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Cekungan Bandung, Jawa Barat," ujar Risyapudin dalam sebuah keterangan di Jakarta, Selasa.

Pembangunan BRT di Bandung akan meliputi wilayah Cimahi, Padalarang hingga Sumedang dengan panjang rute sekitar 21 km. Selain di Bandung, layanan BRT juga akan dikembangkan di kota Medan, Sumatera Utara.

 

BACA JUGA:Kemenhub Tegur dan Tindak Tegas Garuda Indonesia Untuk Perbaiki Layanan Haji 2024

 

Pengembangan BRT akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama akan dimulai pada tahun 2025, tahap kedua pada tahun 2026, dan tahap ketiga pada tahun 2027.

Sistem angkutan cepat berbasis bus ini dirancang ramah lingkungan dan menggunakan energi rendah karbon. Selain itu, BRT akan memiliki jalur khusus dan kepastian jadwal yang menjamin waktu tempuh lebih cepat.

Tarif BRT akan dibuat terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas BRT juga akan dilengkapi dengan sistem informasi yang jelas di halte, bus, serta aplikasi untuk memudahkan pengguna. Layanan ini juga mengedepankan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam desain bus dan infrastrukturnya.

Layanan BRT akan terintegrasi dengan Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Stasiun Kereta Api Cimahi, Terminal Tipe A Leuwipanjang, dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar. Risyapudin mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian, dan masyarakat dalam pembangunan BRT ini. "Kami semua perlu kolaborasi dan sinergi," tambahnya.

 

BACA JUGA:Kemenhub Berikan Teguran Keras pada Batik Air dan Akan Lakukan Investigasi

 

Risyapudin juga mengajak masyarakat khususnya di daerah Bandung untuk menggunakan transportasi umum BRT demi menekan polusi udara dan mengurangi kemacetan di daerah tersebut. Kemenhub terus berupaya menghadirkan transportasi umum yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :