RADAR JABAR - Kejaksaan Agung menetapkan seorang anggota DPR dari Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/7).
BACA JUGA:KCIC Tingkatkan Volume Penumpang Lewat Beragam Program Strategis
Pemeriksaan terhadap Ujang sebagai saksi menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat dalam kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Ujang diduga terlibat dalam penyelewengan dana ketika menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia menjabat sebagai Bupati selama dua periode, yaitu tahun 2005-2010 dan 2011-2016.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Daniel (pihak swasta) dan Reza (Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri), telah ditahan. Kasus ini ditangani sejak tahun 2016, dan kedua tersangka tersebut telah divonis oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020 dengan hukuman lima dan tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Hilangnya Rasa Keadilan dalam Negeri Sendiri
“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” ujarnya.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ujang, dalam kapasitasnya sebagai komisaris di Perusda dan Bupati Kotawaringin Barat, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyelidikan terhadap Ujang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak September 2023.
BACA JUGA:Kualitas Udara Jakarta Nomor 3 Terburuk di Dunia Hari Ini, Medan Posisi Pertama
“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” ujarnya.
Ujang sempat mangkir dari beberapa panggilan penyidik hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah tiba dari Ho Chi Minh, Vietnam. Pengamanan ini dilakukan berdasarkan permohonan pencegahan ke luar negeri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Harli menambahkan bahwa Ujang bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.