RADAR JABAR- Mahkamah Agung RI menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu. Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. “T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut. Dilansir dari Antara, barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412. Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Lebih lanjut, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike. Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara. Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***MA Tolak Kasasi KPK Terkait Rafael Alun Trisambodo
Rabu 24-07-2024,16:19 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 24-07-2024,16:19 WIB
MA Tolak Kasasi KPK Terkait Rafael Alun Trisambodo
Selasa 14-05-2024,10:47 WIB
Harga Lelang Rubicon Milik Mario Dandy Turun Rp 100 Juta, Berminat?
Kamis 31-08-2023,12:07 WIB
Rafael Alun Dirikan Perusahaan ‘Penggelap Pajak’ untuk Hidup Mewah, Istri Punya 70 Tas Branded
Rabu 30-08-2023,11:33 WIB
Rafael Alun dan Istri Didakwa Cuci Uang
Selasa 25-07-2023,13:59 WIB
Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi ke David Ozora, Begini Isi suratnya
Terpopuler
Rabu 22-10-2025,10:49 WIB
BRI Dukung Bandung Jadi Pusat Pengembangan Sorgum Nasional
Rabu 22-10-2025,10:17 WIB
Kontribusi Pertamina Dukung Swasembada Energi bagi Indonesia
Rabu 22-10-2025,12:36 WIB
Gelar Karya Ajang Innovation Expo 2025, Digelar di Gedung Ahmad Sanusi
Rabu 22-10-2025,15:55 WIB
Soal CFD di Jalan Tegar Beriman, Masyarakat: Akses Olahraga Dekat hingga Panggil Kenangan Masa Kecil
Rabu 22-10-2025,16:09 WIB
Jangan Panik! Begini Cara Mengenali Baterai Smart Key yang Mulai Lemah
Terkini
Rabu 22-10-2025,21:00 WIB
Selvi Gibran Dorong UMKM Batik Kabupaten Bandung Lestarikan Motif Kina sebagai Identitas Lokal
Rabu 22-10-2025,20:54 WIB
Pertamina Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi di Desa Energi Berdikari Lebak Gede Banten
Rabu 22-10-2025,19:50 WIB
Kasus Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Ponpes di Bandung, LBH PUI Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Rabu 22-10-2025,17:39 WIB
Jangkau Ribuan Ibu dan Anak, Posyandu Alfamart dan Cussons Baby Sambangi 34 Kota
Rabu 22-10-2025,16:09 WIB