RADAR JABAR - Sehubungan dengan dugaan penggunaan zat natrium dehidroasetat yang berbahaya pada roti Aoka dan Okko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian.
Hasilnya menunjukkan bahwa roti Okko harus ditarik dari peredaran karena mengandung bahan yang tidak sesuai dengan aturan.
"BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten," tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin 23 Juli 2024.
Menanggapi temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan distribusi roti yang dibuat oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
BACA JUGA:BPOM Menyatakan Tidak Menemukan Unsur Natrium Dehidroasetat di Roti Aoka
Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan uji sampel dan pemeriksaan laboratorium terhadap produk roti tersebut.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," jelas BPOM.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasar. Sementara itu, hasil pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasar pada 2 Juli 2024 tidak menemukan pengawet natrium dehidroasetat.
Temuan ini konsisten dengan hasil inspeksi ke fasilitas produksi milik PT Indonesia Bakery Family di Bandung pada 1 Juli 2024, yang juga tidak menemukan kandungan tersebut.