RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,14:03 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Keuangan Digital
Jumat 20-12-2024,13:41 WIB
Menteri PKP Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dengan Skema Pembiayaan Baru
Kamis 05-12-2024,08:25 WIB
OJK Angkat Pimpinan Baru untuk Satuan Kerja dan Kepala di Berbagai Daerah
Selasa 22-10-2024,14:28 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Operasi Perusahaan Pinjol Investree
Sabtu 28-09-2024,18:51 WIB
Edukasi Masyarakat, Kang Cucun Minta Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Pinjol dan Investasi Bodong
Terpopuler
Sabtu 07-06-2025,20:48 WIB
Tanah Longsor di Cileungsi, Dua Unit Motor Tertimbun Material Longsor
Sabtu 07-06-2025,17:24 WIB
Reaksi Son Heung-min usai Ange Postecoglou Dipecat: Anda Legenda Tottenham!
Sabtu 07-06-2025,20:51 WIB
Tanpa Identitas, Pria Ketabrak Kereta di Bojonggede, Polisi: Terpental 20 meter
Sabtu 07-06-2025,11:25 WIB
Polisi: Jalur Kawasan Wisata Puncak Ramai Lancar
Sabtu 07-06-2025,22:15 WIB
Pemkab Cirebon Tutup Total Tambang Gunung Kuda Usai Tragedi Longsor
Terkini
Minggu 08-06-2025,09:25 WIB
Ratusan Ekor Kambing Dibagikan Kepada Mitra Pengemudi Sebagai Bentuk Apresiasi Grab Dalam Semarak Iduladha
Sabtu 07-06-2025,22:15 WIB
Pemkab Cirebon Tutup Total Tambang Gunung Kuda Usai Tragedi Longsor
Sabtu 07-06-2025,20:51 WIB
Tanpa Identitas, Pria Ketabrak Kereta di Bojonggede, Polisi: Terpental 20 meter
Sabtu 07-06-2025,20:48 WIB
Tanah Longsor di Cileungsi, Dua Unit Motor Tertimbun Material Longsor
Sabtu 07-06-2025,17:24 WIB