RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 11-11-2025,09:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa
Senin 27-10-2025,10:18 WIB
OJK Jabar Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025
Selasa 30-09-2025,13:55 WIB
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Posisi Juli 2025 Tumbuh Positif Dan Terjaga Stabil
Rabu 17-09-2025,14:41 WIB
Tingkatkan Ekonomi Daerah, Ojk Dorong Pengembangan Peternak Sapi Perah Di Jawa Barat
Minggu 24-08-2025,16:28 WIB
OJK Apresiasi Jawa Barat Dalam Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan 2025
Terpopuler
Selasa 11-11-2025,21:26 WIB
SHINsational Day 2025: Nongshim Indonesia Hadirkan Festival K-Culture dengan 3 Varian Baru Shin Ramyun
Selasa 11-11-2025,21:17 WIB
Nasdem Jabar Siap Tancap Gas, Kejar Target Top 3 pada Pemilu 2029
Selasa 11-11-2025,20:44 WIB
Bupati Bandung Kecewa Perusahaan di Dayeuhkolot Tak Beri Kontribusi Nyata Terhadap Banjir
Rabu 12-11-2025,06:30 WIB
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
Rabu 12-11-2025,13:23 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemerintah untuk Perawatan Pohon: Jangan Sampai Makan Korban Lagi
Terkini
Rabu 12-11-2025,16:50 WIB
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luhtfi Terima Penghargaan Kemenkes
Rabu 12-11-2025,16:29 WIB
Sambut Honda Bikers Day 2025, Pentingnya Disiplin Berkendara dan Keselamatan
Rabu 12-11-2025,14:56 WIB
Di Forum COP30, Transformasi Pertamina Kejar Target NZE 2060 atau Lebih Cepat
Rabu 12-11-2025,14:22 WIB
Hotel Horison Ultima Sayaga Belum Dibuka untuk Umum, Dirut: Masih Uji Coba
Rabu 12-11-2025,13:23 WIB