RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 09-04-2026,19:27 WIB
OJK Jawa Barat Perkuat Edukasi, Perlindungan, Konsumen dan Pengembangan Ekonomi Daerah
Senin 30-03-2026,20:04 WIB
Bank bjb Hadirkan Promo Bundling Ultimate 10K, Cara Mudah Dapat Tiket Lari Sambil Menabung
Selasa 03-03-2026,15:27 WIB
Fakta Sebenarnya di Balik Aplikasi Perak Murni
Kamis 26-02-2026,13:00 WIB
Kabar Terbaru! Benarkah Uang Korban Aplikasi AMG Pantheon Bisa Kembali?
Rabu 25-02-2026,14:23 WIB
OJK Jabar Dorong Pujk Syariah Kampanyekan Program Gerak Syariah Selama Ramadan
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,21:56 WIB
Rahasia Kulkas Tahan Lebih dari 10 Tahun, Ini Cara Merawatnya
Kamis 16-04-2026,21:27 WIB
Prediksi Inter Milan vs Cagliari, 18 April 2026: Momentum Percepat Scudetto
Kamis 16-04-2026,22:51 WIB
Itel City 200 Bikin Kaget! HP Sejutaan Sudah 120 Hz dan NFC
Jumat 17-04-2026,11:26 WIB
Panduan Terbaru Cek PIP Lewat HP, Status dan Saldo Bisa Langsung Terlihat
Jumat 17-04-2026,10:18 WIB
Pinjaman KUR BRI April 2026: Modal 30 Juta, Cicilan Santai Mulai Ratusan Ribu
Terkini
Jumat 17-04-2026,20:13 WIB
Platform Investasi Saham Amerika Ramah Untuk Pemula
Jumat 17-04-2026,18:52 WIB
Jerman Dorong Israel dan Lebanon Teruskan Negosiasi
Jumat 17-04-2026,18:33 WIB
Jadwal Liga Inggris Pekan Ke-33: Festival Big Match, City vs Arsenal sampai Chelsea vs MU
Jumat 17-04-2026,18:17 WIB
BPBD Cianjur Tangani Cepat Longsor di Batulawang
Jumat 17-04-2026,16:55 WIB