RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 30-09-2025,13:55 WIB
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Posisi Juli 2025 Tumbuh Positif Dan Terjaga Stabil
Rabu 17-09-2025,14:41 WIB
Tingkatkan Ekonomi Daerah, Ojk Dorong Pengembangan Peternak Sapi Perah Di Jawa Barat
Minggu 24-08-2025,16:28 WIB
OJK Apresiasi Jawa Barat Dalam Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan 2025
Jumat 22-08-2025,16:34 WIB
OJK Jabar Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda di Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025
Minggu 17-08-2025,07:42 WIB
OJK dan Pemprov Jawa Barat Luncurkan Program Tabungan Kurban ASN 'BEREHAN'
Terpopuler
Minggu 19-10-2025,16:13 WIB
Festival Citylink Sambut HUT Ke-15 Bertajuk 15stimewa Padel Fest
Minggu 19-10-2025,16:21 WIB
Jejak 1 Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Pertamina Perkokoh Ketahanan Energi
Minggu 19-10-2025,17:21 WIB
Wagub Jateng Minta Pastikan Keberlanjutan Produk Halal
Minggu 19-10-2025,21:58 WIB
Aksi & Keseruan Masak Penuh Drama! ANTV Siapkan Ajang Kompetisi Masak dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Minggu 19-10-2025,16:08 WIB
Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Tengah Sudah Sasar 5.750.525 Penerima Manfaat
Terkini
Minggu 19-10-2025,21:58 WIB
Aksi & Keseruan Masak Penuh Drama! ANTV Siapkan Ajang Kompetisi Masak dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Minggu 19-10-2025,17:21 WIB
Wagub Jateng Minta Pastikan Keberlanjutan Produk Halal
Minggu 19-10-2025,17:17 WIB
Sekda Jateng Serukan Makan Makanan Sehat dan Berkualitas
Minggu 19-10-2025,16:35 WIB
Bermusik dan Berpolitik: Iwan Setiawan, Politikus Demokrat yang Menyatukan Nada dan Aspirasi
Minggu 19-10-2025,16:27 WIB