RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,14:03 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Keuangan Digital
Jumat 20-12-2024,13:41 WIB
Menteri PKP Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dengan Skema Pembiayaan Baru
Kamis 05-12-2024,08:25 WIB
OJK Angkat Pimpinan Baru untuk Satuan Kerja dan Kepala di Berbagai Daerah
Selasa 22-10-2024,14:28 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Operasi Perusahaan Pinjol Investree
Sabtu 28-09-2024,18:51 WIB
Edukasi Masyarakat, Kang Cucun Minta Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Pinjol dan Investasi Bodong
Terpopuler
Minggu 27-04-2025,21:26 WIB
Pimpinan PCNU Kabupaten Bogor 2025-2030: KH Romdon dan Abdul Somad
Senin 28-04-2025,12:27 WIB
Akademisi Soroti Pengangguran Tinggi di Cibinong, Mulai dari Daya Tarik Wilayah hingga Akses dapat Pekerjaan
Minggu 27-04-2025,19:21 WIB
Ana/Tiwi Antar Indonesia Unggul 2-0 atas Inggris di Piala Sudirman 2025
Minggu 27-04-2025,20:45 WIB
ASN Pemkab Karawang-Jawa Barat Sumbangkan Rp239 Juta untuk Palestina
Minggu 27-04-2025,21:01 WIB
Alex Marquez dari Gresini Racing Raih Kemenangan Perdana Musim Ini di GP Spanyol
Terkini
Senin 28-04-2025,16:32 WIB
Pemkot Bandung Tempuh Jalur Hukum Terkait Penumpukan Sampah di Gedebage
Senin 28-04-2025,15:31 WIB
Sampaikan Pesan Ketum, Sekjen DPP Partai Demokrat Minta Kader di Kabupaten Bandung Tingkatkan Soliditas
Senin 28-04-2025,14:59 WIB
Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah Buka Pendaftaran Santri Baru Gelombang 3
Senin 28-04-2025,14:53 WIB
Saeful Bachri Sebut, Partai Demokrat Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Senin 28-04-2025,13:36 WIB