RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 13-08-2025,10:14 WIB
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Posisi Juni 2025 Tumbuh Positif dan Terjaga Stabil
Minggu 03-08-2025,17:38 WIB
OJK PERKUAT INKLUSI KEUANGAN SYARIAH MELALUI SYARIAH FINANCIAL FAIR (SYAFIF) GOES TO BANDUNG
Selasa 24-12-2024,14:03 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Keuangan Digital
Jumat 20-12-2024,13:41 WIB
Menteri PKP Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dengan Skema Pembiayaan Baru
Kamis 05-12-2024,08:25 WIB
OJK Angkat Pimpinan Baru untuk Satuan Kerja dan Kepala di Berbagai Daerah
Terpopuler
Jumat 15-08-2025,13:46 WIB
Naik Signifikan, Kang DS Sebut Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bandung Capai 5,04 Persen
Jumat 15-08-2025,09:54 WIB
2.000 KPM di Brebes Keluar dari Jerat Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
Jumat 15-08-2025,20:12 WIB
Pemkab Bogor Tinjau Rumah Terdampak Pascabencana di Cilebut Barat, Dinsos Ungkap Kondisinya
Jumat 15-08-2025,16:17 WIB
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah
Jumat 15-08-2025,16:06 WIB
Kang DS Gelontorkan Satu Triliun Rupiah, 500 KM Jalan Rusak di Kabupaten Bandung Bakal Mulus
Terkini
Jumat 15-08-2025,20:12 WIB
Pemkab Bogor Tinjau Rumah Terdampak Pascabencana di Cilebut Barat, Dinsos Ungkap Kondisinya
Jumat 15-08-2025,17:56 WIB
Warga Londok Haru Sambut Perbaikan Jalan: 'Tapi Tolong, Proyek Ini Harus Transparan'
Jumat 15-08-2025,16:17 WIB
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah
Jumat 15-08-2025,16:06 WIB
Kang DS Gelontorkan Satu Triliun Rupiah, 500 KM Jalan Rusak di Kabupaten Bandung Bakal Mulus
Jumat 15-08-2025,15:12 WIB