RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 28-08-2026,21:50 WIB
bank bjb Raih Dua Penghargaan OJK di Puncak Hari Indonesia Menabung 2026
Jumat 28-08-2026,11:26 WIB
Investasi Tak Lagi Harus Rumit, bank bjb Hadirkan Pilihan SR025 Mulai Rp1 Juta
Jumat 21-08-2026,11:50 WIB
bank bjb Buka Early Access Jersey PERSIB 2026/2027, Hadirkan Akses Eksklusif bagi Nasabah
Rabu 05-08-2026,10:35 WIB
Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Terpopuler
Senin 14-09-2026,10:54 WIB
10 Rekomendasi Motor untuk Touring, Perjalanan Jauh Jadi Nyaman
Senin 14-09-2026,10:08 WIB
Ini Dia 5 Motor Bebek yang Banyak Dicari, Investasi Jangka Panjang!
Senin 14-09-2026,13:34 WIB
7 Mobil Listrik Jeep Indonesia, SUV Tangguh untuk off-road
Senin 14-09-2026,11:43 WIB
6 Rekomendasi HP Lipat Kamera Jernih 2026, Hasil Foto Tajam dan Cocok untuk Konten
Senin 14-09-2026,12:06 WIB
7 Motor Bebek Honda yang Masih Dicari hingga 2026, Ada yang Legendaris
Terkini
Senin 14-09-2026,20:36 WIB
XLSMART Hadirkan Mesin Pengelola Sampah Elektronik di ITB, Dorong Generasi Muda Terapkan Ekonomi Sirkular
Senin 14-09-2026,19:00 WIB
6 Motor Listrik Kuat di Tanjakan 2026, Torsi Besar dan Baterai Jumbo
Senin 14-09-2026,18:34 WIB
PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional
Senin 14-09-2026,17:45 WIB
Rekomendasi Motor Listrik Fast Charging Terbaik, Ini 5 Merk yang Bisa Jadi Pilihan
Senin 14-09-2026,17:20 WIB