RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 22-10-2024,14:28 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Operasi Perusahaan Pinjol Investree
Sabtu 28-09-2024,18:51 WIB
Edukasi Masyarakat, Kang Cucun Minta Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Pinjol dan Investasi Bodong
Kamis 08-08-2024,15:19 WIB
OJK Bali Ajak Perbankan Perangi Judi Online untuk Cegah Penipuan Keuangan
Kamis 08-08-2024,07:49 WIB
Bank Mandiri Catat Transaksi Rp 160,7 Triliun dengan Livin’ by Mandiri di Region VI/Jawa 1
Sabtu 03-08-2024,16:35 WIB
Pemerintah Informasikan Bahwa Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 Sudah Masuki Tahap Finalisasi
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,08:55 WIB
7 Hp 2 Jutaan Rupiah RAM 8/256GB Terbaik Akhir 2024, Spek Gahar dengan Chipset Ngebut
Kamis 28-11-2024,13:37 WIB
Daftar Pemain WTF 2024 China: Indonesia Loloskan Enam Wakil
Rabu 27-11-2024,22:12 WIB
Hindari 7 Kebiasaan Setelah Makan yang Bisa Merusak Kesehatan
Kamis 28-11-2024,12:05 WIB
8 Jenis Apel Populer di Dunia: Kenali Keunikan dan Kelezatannya
Kamis 28-11-2024,07:46 WIB
Real Count 95 Persen, Cucun: Pasangan Dadang dan Ali Syakieb Unggul 57,2 Persen di Pilbup Bandung
Terkini
Kamis 28-11-2024,20:40 WIB
BPOM Ungkap Temuan 55 Kosmetik Berbahaya Sepanjang November 2023 hingga Oktober 2024
Kamis 28-11-2024,20:09 WIB
Prabowo Umumkan Kenaikan Anggaran Kesejahteraan Guru 2025 Menjadi Rp81,6 Triliun
Kamis 28-11-2024,20:03 WIB
Pilkada Kabupaten Bogor Tidak Menarik Minat Gen Z
Kamis 28-11-2024,19:04 WIB
Hasil Quick Count LS Vinus, Paslon Rudy-Jaro Unggul Telak dalam Pilkada Bogor 2024
Kamis 28-11-2024,18:44 WIB