RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 05-08-2026,10:35 WIB
Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Jumat 31-07-2026,16:31 WIB
bank bjb Raih Top Digital Application Regional Bank, Bukti Inovasi Digital Dieksekusi dengan Baik
Jumat 31-07-2026,08:15 WIB
bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan
Senin 27-07-2026,10:44 WIB
Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026
Senin 20-07-2026,14:28 WIB
Begini Cara Mudah Anti Ribet Dapat Tiket Lari Tangerang 10K
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,20:00 WIB
10 Rekomendasi Laptop Murah untuk Edit Video Panjang Terbaik 2026
Kamis 13-08-2026,21:00 WIB
7 Daftar Mobil Listrik Murah Harga Rp 200 Jutaan, Cocok untuk Pemakaian Tiap Hari
Kamis 13-08-2026,18:17 WIB
KDS Tekankan Belanja Daerah Harus Efektif, Efisien dan Tepat Sasaran
Kamis 13-08-2026,18:23 WIB
Bupati KDS Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 94 OKP dan PK KNPI Se-Kabupaten Bandung
Kamis 13-08-2026,19:00 WIB
5 Tablet Murah Rp2 Jutaan dengan Spek Mumpuni untuk Produktivitas
Terkini
Jumat 14-08-2026,13:43 WIB
9 Cara Membuat Rumah Terlihat Mahal Tanpa Harus Banyak Dekorasi
Jumat 14-08-2026,12:51 WIB
9 HP dengan Kamera Terbaik 2026 untuk Foto, Video, dan Konten Media Sosial
Jumat 14-08-2026,12:21 WIB
Pilketos Jadi Laboratorium Demokrasi, KPU Bandung Bekali 100 Siswa SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas
Jumat 14-08-2026,12:18 WIB
DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA PPAS 2027 dan Perubahan APBD 2026
Jumat 14-08-2026,12:00 WIB