RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 30-12-2025,11:25 WIB
OJK Jawa Barat dukung Kabupaten Cirebon Berantas Mafia Pangan dan Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Selasa 16-12-2025,12:06 WIB
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja
Sabtu 13-12-2025,12:33 WIB
Spin-off InfraNexia Disetujui, Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis Infrastruktur TelkomGroup
Selasa 09-12-2025,19:28 WIB
OJK Jawa Barat Memperkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Kabupaten Garut
Selasa 09-12-2025,09:27 WIB
Pelatihan Petugas Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 Provinsi Jawa Barat
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Polsek Parung Panjang Bantah Adanya Tahanan Kabur: Tidak Benar
Selasa 13-01-2026,14:42 WIB
190 Rumah Terendam dan 588 Jiwa Terdampak Banjir dalam Semalam di Parungpanjang
Selasa 13-01-2026,13:52 WIB
Pemkab Bogor Wacanakan Beri Mudik Gratis Bagi Masyarakat
Selasa 13-01-2026,11:34 WIB
Pemilik Hunian Diimbau Lebih Cermat Memilih Pihak Renovasi Rumah
Selasa 13-01-2026,20:06 WIB
Pembangunan Jalan Tambang akan Libatkan Pengusaha hingga Pemerintah, ATBI: Jadi Daya Tawar ke Gubernur
Terkini
Rabu 14-01-2026,10:39 WIB
Diduga Konsleting Listrik, Lantai 2 Rumah di Bojong Kulur Terbakar
Rabu 14-01-2026,09:07 WIB
YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Desa Wanamekar, Garut
Selasa 13-01-2026,20:06 WIB
Pembangunan Jalan Tambang akan Libatkan Pengusaha hingga Pemerintah, ATBI: Jadi Daya Tawar ke Gubernur
Selasa 13-01-2026,17:24 WIB
Bandung Night Meetup, Perkuat Solidaritas dan Semangat 'Bersama Menjadi Satu'
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB