RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-06-2026,15:02 WIB
bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan
Sabtu 30-05-2026,11:01 WIB
bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara
Kamis 14-05-2026,08:15 WIB
bank bjb Dan PUSRI Perkuat Sinergi Strategis Melalui Penandatanganan MoU
Selasa 12-05-2026,12:19 WIB
bank bjb dan LPK BMU Buka Akses Pembiayaan Lebih Mudah bagi PMI ke Jepang
Rabu 06-05-2026,18:21 WIB
Rangkaian HUT ke-65, bank bjb Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,21:52 WIB
Tiga Advisor Community Honda Jawa Barat Siap Wakili ke Ajang Nasional Safety Riding 2026
Senin 29-06-2026,10:42 WIB
Gerindra Dorong Bandung Tinggalkan Cara Konvensional Tangani Sampah
Senin 29-06-2026,09:49 WIB
Kapan Waktunya Ganti Rantai Sepeda Motor?
Terkini
Senin 29-06-2026,10:42 WIB
Gerindra Dorong Bandung Tinggalkan Cara Konvensional Tangani Sampah
Senin 29-06-2026,09:49 WIB
Kapan Waktunya Ganti Rantai Sepeda Motor?
Minggu 28-06-2026,21:52 WIB
Tiga Advisor Community Honda Jawa Barat Siap Wakili ke Ajang Nasional Safety Riding 2026
Minggu 28-06-2026,08:35 WIB