RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-05-2026,11:01 WIB
bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara
Kamis 14-05-2026,08:15 WIB
bank bjb Dan PUSRI Perkuat Sinergi Strategis Melalui Penandatanganan MoU
Selasa 12-05-2026,12:19 WIB
bank bjb dan LPK BMU Buka Akses Pembiayaan Lebih Mudah bagi PMI ke Jepang
Rabu 06-05-2026,18:21 WIB
Rangkaian HUT ke-65, bank bjb Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan
Selasa 05-05-2026,21:12 WIB
bank bjb Dorong Generasi Muda dan UMKM Naik Kelas Lewat Seminar Career Compass di Universitas Pasundan
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,13:40 WIB
Sambut Waisak 2026, BRI Tebar Kepedulian Lewat 1.000 Paket Sembako untuk Umat Buddha
Minggu 31-05-2026,13:17 WIB
Nobody Loves Kay: Saat Mimpi Jadi Pro Player Dibayar dengan Persahabatan
Minggu 31-05-2026,12:48 WIB
Berawal dari Jajanan Anak Sekolah, Zdrink Sukses Kembangkan Minuman Cokelat Khas Lampung Berkat Dukungan LinkU
Minggu 31-05-2026,14:18 WIB
Saatnya Upgrade ke BRI Debit Contactless Mastercard, Transaksi Makin Praktis dan Berpeluang Dapat Cashback Rp5
Minggu 31-05-2026,12:50 WIB
BRI KPR Solusi Hadirkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor Hingga 20 Tahun, Peluang Miliki Properti Impian Maki
Terkini
Senin 01-06-2026,10:43 WIB
Ada Band hingga Doorprize Motor, Hari BPR-BPRS Nasional Disambut Antusias Warga
Minggu 31-05-2026,14:18 WIB
Saatnya Upgrade ke BRI Debit Contactless Mastercard, Transaksi Makin Praktis dan Berpeluang Dapat Cashback Rp5
Minggu 31-05-2026,13:40 WIB
Sambut Waisak 2026, BRI Tebar Kepedulian Lewat 1.000 Paket Sembako untuk Umat Buddha
Minggu 31-05-2026,13:17 WIB
Nobody Loves Kay: Saat Mimpi Jadi Pro Player Dibayar dengan Persahabatan
Minggu 31-05-2026,12:50 WIB