RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,15:27 WIB
Fakta Sebenarnya di Balik Aplikasi Perak Murni
Kamis 26-02-2026,13:00 WIB
Kabar Terbaru! Benarkah Uang Korban Aplikasi AMG Pantheon Bisa Kembali?
Rabu 25-02-2026,14:23 WIB
OJK Jabar Dorong Pujk Syariah Kampanyekan Program Gerak Syariah Selama Ramadan
Rabu 25-02-2026,12:10 WIB
OJK Gelar Edukasi Keuangan di Tengah Badai SCAM AMG Pantheon
Selasa 24-02-2026,09:31 WIB
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,22:39 WIB
Update Harga iPhone Akhir Maret 2026: iPhone 13 hingga 15 Makin Murah
Kamis 26-03-2026,13:08 WIB
Banyak Ulasan Buruk, Benarkah Aplikasi Mova, Mulai Tidak Aman Digunakan?
Kamis 26-03-2026,13:12 WIB
13 Laptop Tipis Spek Dewa 2026, Cocok Buat Kerja dan Gaming
Kamis 26-03-2026,19:57 WIB
8 Tempat Soto dan Sate Enak di Garut yang Selalu Diburu, Rasanya Bikin Balik Lagi
Kamis 26-03-2026,22:01 WIB
9 Mobil Keluarga Paling Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Terkini
Kamis 26-03-2026,23:10 WIB
Daftar Mobil Suzuki Harga 100 Jutaan 2026, Irit BBM dan Perawatan
Kamis 26-03-2026,22:39 WIB
Update Harga iPhone Akhir Maret 2026: iPhone 13 hingga 15 Makin Murah
Kamis 26-03-2026,22:07 WIB
Iran Siapkan Regulasi Pungutan Kapal di Selat Hormuz untuk Tambah Pendapatan Negara
Kamis 26-03-2026,22:01 WIB
9 Mobil Keluarga Paling Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Kamis 26-03-2026,22:00 WIB