RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Minggu 24-08-2025,16:28 WIB
OJK Apresiasi Jawa Barat Dalam Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan 2025
Jumat 22-08-2025,16:34 WIB
OJK Jabar Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda di Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025
Minggu 17-08-2025,07:42 WIB
OJK dan Pemprov Jawa Barat Luncurkan Program Tabungan Kurban ASN 'BEREHAN'
Rabu 13-08-2025,10:14 WIB
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Posisi Juni 2025 Tumbuh Positif dan Terjaga Stabil
Minggu 03-08-2025,17:38 WIB
OJK PERKUAT INKLUSI KEUANGAN SYARIAH MELALUI SYARIAH FINANCIAL FAIR (SYAFIF) GOES TO BANDUNG
Terpopuler
Selasa 09-09-2025,14:16 WIB
Deklarasi Damai, Bupati Ajak Ormas Jaga Stabilitas Keamanan di Kabupaten Bandung
Selasa 09-09-2025,08:14 WIB
DPP KNPI Minta Menpora Baru Harus Satukan Pemuda, Jangan Hanya Fokus ke Olahraga
Selasa 09-09-2025,20:32 WIB
Netmonk Dukung Operasional dengan Monitoring Jaringan Mandiri
Selasa 09-09-2025,14:25 WIB
Kang DS Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan dan Pembangunan Letkol Tinton Amin Putra
Selasa 09-09-2025,20:10 WIB
Hadiri Lepas Sambut Dandim 0624, Bupati Bandung: Kolaborasi Kunci Keberhasilan Pembangunan
Terkini
Selasa 09-09-2025,21:59 WIB
Prihatin Soal Kasus di Banjaran, Waket DPR RI Minta Pejabat Daerah Jangan Hanya Ongkang Kaki
Selasa 09-09-2025,21:07 WIB
Dinilai Pro Aktif Sukseskan Program Prabowo, Kinerja Bupati Bandung Diapresiasi Kepala BGN
Selasa 09-09-2025,20:32 WIB
Netmonk Dukung Operasional dengan Monitoring Jaringan Mandiri
Selasa 09-09-2025,20:10 WIB
Hadiri Lepas Sambut Dandim 0624, Bupati Bandung: Kolaborasi Kunci Keberhasilan Pembangunan
Selasa 09-09-2025,19:22 WIB