RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 16-01-2026,20:25 WIB
Pemantapan Pra-Pendataan Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (Snlik)
Selasa 30-12-2025,11:25 WIB
OJK Jawa Barat dukung Kabupaten Cirebon Berantas Mafia Pangan dan Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Selasa 16-12-2025,12:06 WIB
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja
Sabtu 13-12-2025,12:33 WIB
Spin-off InfraNexia Disetujui, Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis Infrastruktur TelkomGroup
Selasa 09-12-2025,19:28 WIB
OJK Jawa Barat Memperkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Kabupaten Garut
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,12:31 WIB
Ketika Jam Tangan Kayu Berhasil Tembus Pasar Global- Kiprah Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI
Sabtu 07-02-2026,06:09 WIB
Gebyar SEMANIS JABAR Jadikan Tauladan Yang Baik
Sabtu 07-02-2026,13:52 WIB
Hadir di Bandung Raya, BCA Expoversary Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
Sabtu 07-02-2026,11:15 WIB
Kang DS Tegaskan Pendidikan Karakter Menjawab Tantangan di Masa yang Akan Datang
Sabtu 07-02-2026,17:26 WIB
DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor akan Deklarasikan Bupati Bogor Rudy Susmanto 2 Periode saat Ramadan
Terkini
Sabtu 07-02-2026,20:01 WIB
Penanaman Jagung Serentak di Kp. Lampegan, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan
Sabtu 07-02-2026,17:29 WIB
Damkar Bogor Evakuasi Lansia yang Jatuh ke Sumur
Sabtu 07-02-2026,17:26 WIB
DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor akan Deklarasikan Bupati Bogor Rudy Susmanto 2 Periode saat Ramadan
Sabtu 07-02-2026,16:48 WIB
DPC Kabupaten Bogor Partai Gerindra Nyatakan Dukung Presiden Prabowo dan Bupati Bogor 2 Periode
Sabtu 07-02-2026,13:52 WIB