RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 18-09-2026,15:45 WIB
Fortune Indonesia 100 Tahun 2026 Apresiasi bank bjb, Inovasi Jadi Penggerak Pertumbuhan
Jumat 28-08-2026,21:50 WIB
bank bjb Raih Dua Penghargaan OJK di Puncak Hari Indonesia Menabung 2026
Jumat 28-08-2026,11:26 WIB
Investasi Tak Lagi Harus Rumit, bank bjb Hadirkan Pilihan SR025 Mulai Rp1 Juta
Jumat 21-08-2026,11:50 WIB
bank bjb Buka Early Access Jersey PERSIB 2026/2027, Hadirkan Akses Eksklusif bagi Nasabah
Terpopuler
Senin 05-10-2026,09:23 WIB
Perkuat Inklusi Investasi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas
Senin 05-10-2026,19:23 WIB
Vivo S60t Resmi Hadir, Dibekali Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Periskop 50 MP
Senin 05-10-2026,18:06 WIB
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Oktober 2026
Senin 05-10-2026,15:45 WIB
Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir
Senin 05-10-2026,16:20 WIB
Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Kemkomdigi Minta Operator Beri Perlindungan Nyata
Terkini
Senin 05-10-2026,21:07 WIB
BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Cair, Cek Penerima Disini
Senin 05-10-2026,19:23 WIB
Vivo S60t Resmi Hadir, Dibekali Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Periskop 50 MP
Senin 05-10-2026,18:06 WIB
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Oktober 2026
Senin 05-10-2026,17:49 WIB
Polresta Bandung Bongkar Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Bojongsoang: 3763 Tabung Portable Disita
Senin 05-10-2026,17:28 WIB