RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 20-07-2026,14:28 WIB
Begini Cara Mudah Anti Ribet Dapat Tiket Lari Tangerang 10K
Rabu 08-07-2026,13:28 WIB
Mulai Investasi ORI030 di bank bjb, Wujudkan Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik
Kamis 02-07-2026,12:15 WIB
OJK Jawa Barat Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas Melalui Program DIA KITA
Kamis 02-07-2026,11:54 WIB
OJK Jawa Barat Dorong Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan di Era Digital
Sabtu 13-06-2026,15:02 WIB
bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:00 WIB
Teks Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Tetap Mencari Rezeki Halal di Tengah Tantangan Ekonomi
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
7 HP Samsung Murah untuk Mahasiswa 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan dengan Performa Mumpuni
Jumat 24-07-2026,08:39 WIB
Teks Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Menjaga Kesehatan dengan Berolahraga, Ikhtiar Menjaga Amanah dari Allah
Jumat 24-07-2026,07:28 WIB
8 HP Baterai 6000 mAh Terbaik 2026, Tahan Lama untuk Gaming, Kerja, dan Hiburan
Jumat 24-07-2026,13:00 WIB
Jadwal Kickoff Persib vs Arema FC di Laga Perdana Grup A Piala Presiden 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,13:56 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Safety Riding Center DAM Bersama Polres Cimahi Edukasi Keselamatan Berkendara
Jumat 24-07-2026,13:00 WIB
Jadwal Kickoff Persib vs Arema FC di Laga Perdana Grup A Piala Presiden 2026
Jumat 24-07-2026,10:48 WIB
10 Rekomendasi Tablet Gaming Murah 2026, Performa Kencang Mulai Harga Rp2 Jutaan
Jumat 24-07-2026,10:33 WIB
WakafIndonesia.org Permudah Masyarakat Menunaikan Wakaf Digital Secara Aman dan Transparan
Jumat 24-07-2026,10:16 WIB