RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 16-12-2025,12:06 WIB
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja
Sabtu 13-12-2025,12:33 WIB
Spin-off InfraNexia Disetujui, Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis Infrastruktur TelkomGroup
Selasa 09-12-2025,19:28 WIB
OJK Jawa Barat Memperkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Kabupaten Garut
Selasa 09-12-2025,09:27 WIB
Pelatihan Petugas Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 Provinsi Jawa Barat
Sabtu 06-12-2025,10:13 WIB
KINERJA PERBANKAN JAWA BARAT TUMBUH POSITIF DAN TERJAGA STABIL
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,16:51 WIB
Shandy Aulia Terbaru! Bareng Mantan Suami Masih Lakukan Hal Ini
Kamis 18-12-2025,06:32 WIB
TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Aktifkan 13 Titik Internet Satelit untuk Korban Bencana Sumatra
Kamis 18-12-2025,13:20 WIB
Pemkab Bogor Pertimbangkan Tambah Sektor Damkar Baru
Kamis 18-12-2025,06:25 WIB
PLN UID Jawa Barat Dukung Kegiatan Komunitas Kendaraan Listrik 'EVenture Siaga SPKLU Nataru'
Kamis 18-12-2025,13:15 WIB
Akhir Tahun Makin Seru, “The Twisted NOM” Hadirkan Sensasi Pasar Kreatif Unik di Cihampelas Walk
Terkini
Kamis 18-12-2025,15:34 WIB
Topotels Luncurkan Paket Nataru Eksklusif, Liburan Akhir Tahun Lebih Praktis dan Berkesan
Kamis 18-12-2025,13:47 WIB
Residivis Kembali Tertangkap Usai Diduga Lakukan Pemalakan di Pasar Parung
Kamis 18-12-2025,13:20 WIB
Pemkab Bogor Pertimbangkan Tambah Sektor Damkar Baru
Kamis 18-12-2025,13:15 WIB
Akhir Tahun Makin Seru, “The Twisted NOM” Hadirkan Sensasi Pasar Kreatif Unik di Cihampelas Walk
Kamis 18-12-2025,10:41 WIB