RADAR JABAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/07/2024) yang dilansir dari Antara. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.***OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah
Kamis 18-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,13:00 WIB
Kabar Terbaru! Benarkah Uang Korban Aplikasi AMG Pantheon Bisa Kembali?
Rabu 25-02-2026,14:23 WIB
OJK Jabar Dorong Pujk Syariah Kampanyekan Program Gerak Syariah Selama Ramadan
Rabu 25-02-2026,12:10 WIB
OJK Gelar Edukasi Keuangan di Tengah Badai SCAM AMG Pantheon
Selasa 24-02-2026,09:31 WIB
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)
Jumat 16-01-2026,20:25 WIB
Pemantapan Pra-Pendataan Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (Snlik)
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,09:15 WIB
Manchester United vs Crystal Palace: 4 Pemain King MU Absen karena Cedera
Sabtu 28-02-2026,11:00 WIB
THR Kena Pajak? Begini Syarat Agar THR Bisa Diterima Tanpa Potongan
Sabtu 28-02-2026,16:33 WIB
10 Penyerang Muda Terbaik untuk Direkrut di Career Mode FC 26, Monster Gol Potensial
Sabtu 28-02-2026,10:58 WIB
Pinjaman KUR BRI 2026 hingga Rp500 Juta, Ini Simulasi Cicilannya
Sabtu 28-02-2026,19:21 WIB
Hingga Akhir Januari 2026, Kinerja APBN Jawa Barat Tetap Solid dan Adaptif
Terkini
Minggu 01-03-2026,08:00 WIB
Motor Honda X-Tracker 2026: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Motor Bebek Trail Terbaru
Minggu 01-03-2026,06:36 WIB
5 HP dengan Kamera Selfie Terbaik untuk Foto Lebaran 2026, Hasil Jelas dan Tajam!
Minggu 01-03-2026,05:59 WIB
Patroli Gabungan Skala Besar di Bogor, Warga Kepergok Minum Ciu hingga Beri Imbauan Komunitas Motor
Sabtu 28-02-2026,19:21 WIB
Hingga Akhir Januari 2026, Kinerja APBN Jawa Barat Tetap Solid dan Adaptif
Sabtu 28-02-2026,17:36 WIB