RADAR JABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dari sebelumnya yang sebesar Rp2 miliar, guna memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk itu, OJK kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rasio TWP90 maksimal 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat keterlambatan penyelesaian kewajiban lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo dalam perjanjian pendanaan.
BACA JUGA: OJK Sebut Terima 8.213 Aduan Mengenai Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Pertama di Tahun 2024
Pendanaan untuk sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK menghargai masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, dan saat ini sedang menyempurnakan pengaturan industri LPBBTI sebagai tindak lanjut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Beberapa penyempurnaan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, pelindungan konsumen, serta dukungan terhadap sektor produktif.