Ditegaskannya, bahwa dengan segala kekuatannya seperti jaksa menangkap orang DPO, menangkap orang yang akan di eksekusi oleh keputusan pengadilan sama seperti itu karena bahasanya Panggil Paksa.
"Dia harus hadir dia harus menghormati persidangan ini, kalau dia ingin mendapatkan keadilan harus hadir disini.
Kami bukan tidak menghormati persidangan kami hanya ingin persidangan tidak melanggar hukum, " pungkasnya.
Kuasa hukum Terdakwa Adetya lainnya, Nico Sihombing menjelaskan bahwa suda hampir 8 kali agenda sidang kesaksian, tak ada kejelasan.
"Kita sudah mengirimkan surat ke Komisi Yudisial supaya perkara ini diawasi, karena sejak awal kami pertanyakan ada apa dengan perkara ini kenapa ada pembiaran terhadap saksi korban yang sudah dipanggil paksa tetapi tidak dihadirkan kami sudah bersurat agar perkara diawasi agar seluruh kita semua disini diawasi, " jelasnya.