Presiden Jokowi: Belum Ada Rapat Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa 16-07-2024,13:33 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejauh ini pemerintah belum membahas tentang kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Presiden ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Dilansir dari Antara, pernyataan itu dia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan BBM yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.

Merespons pernyataan Luhut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.

"Nggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta, pekan lalu.

Arifin mengatakan masih perlu mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, sehingga jika pembatasan diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.

"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada (harga) yang naik. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.

Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Jokowi menyebut revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.***

Kategori :