RADAR JABAR- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/07/2024). Menurut AHY, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN. Langkah pemberian hak guna usaha (HGU) ini untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, kata dia, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN. “Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY. Menurut AHY, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN. Berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas, kata dia, IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru. “Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” ujar putera sulung dari Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (12/7). Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB. Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.***Menteri AHY: Aturan HGU 190 Tahun Beri Kepastian Bagi Investor IKN
Senin 15-07-2024,16:42 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 24-03-2025,13:55 WIB
Alasan AHY Pilih Herman Khaeron sebagai Sekjen Partai Demokrat
Senin 24-03-2025,13:50 WIB
Afriansyah Noor Mantan Sekjen Partai PBB Bergabung ke Demokrat, AHY: Darah Baru untuk Perjuangan Partai
Sabtu 15-02-2025,11:19 WIB
Ucapan Beberapa Elit Politik untuk Ulang Tahun ke-17 Partai Gerindra
Jumat 07-02-2025,16:19 WIB
Otorita IKN Bantah Terkait Kabar Pembangunan Berhenti dan Pekerja IKN Dipulangkan
Selasa 28-01-2025,21:27 WIB
Menko AHY Terlibat Koordinasi Ketat dengan Menteri ATR Terkait Pagar Laut Tangeran
Terpopuler
Minggu 20-04-2025,20:20 WIB
Wanita Tewas Tertimpa Batu saat Latihan Panjat Tebing di Gunung Putri Bogor
Senin 21-04-2025,14:52 WIB
Bojan Apresiasi Kontribusi Kastaneer Walau Tidak Cetak Gol kala Persib Kalahkan Bali United
Senin 21-04-2025,13:27 WIB
3.450 Kuota Haji Kabupaten Bogor Paling Banyak se-Indonesia
Senin 21-04-2025,12:46 WIB
Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS Ajak Masyarakat Lebih Tingkatkan Semangat Juang
Senin 21-04-2025,15:15 WIB
Dinas Ungkap 10.775 Rumah Warga Purwakarta Masih Butuh Perbaikan
Terkini
Senin 21-04-2025,19:30 WIB
Radya Anom Ungkap Alasan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake ke Kabupaten Bogor
Senin 21-04-2025,18:31 WIB
Siswa SMPN 2 Cibinong Hilang Handphone Pada Acara Penyambutan Mahkota Binokasih di Kompleks Pemkab Bogor
Senin 21-04-2025,16:57 WIB
Cerita Bupati Bogor Soal Kabar Kedatangan Mahkota Binokasih Pajajaran ke Kabupaten Bogor
Senin 21-04-2025,15:59 WIB
Pemimpin Gereja Katolik, Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Usia 88
Senin 21-04-2025,15:32 WIB