RADAR JABAR- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/07/2024). Menurut AHY, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN. Langkah pemberian hak guna usaha (HGU) ini untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, kata dia, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN. “Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY. Menurut AHY, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN. Berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas, kata dia, IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru. “Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” ujar putera sulung dari Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (12/7). Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB. Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.***Menteri AHY: Aturan HGU 190 Tahun Beri Kepastian Bagi Investor IKN
Senin 15-07-2024,16:42 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Minggu 27-10-2024,12:45 WIB
Mengenang Masa Lalu, AHY Alami Momen Nostalgia di Retret Akmil
Kamis 24-10-2024,09:15 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Tamu Sertijab untuk Doakan Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono
Senin 21-10-2024,21:06 WIB
Basuki Jelaskan Presiden Prabowo akan mempercepat pembangunan IKN
Rabu 16-10-2024,21:43 WIB
AHY: Pembekalan dari Prabowo Subianto, Siap Jalankan Visi Global untuk Indonesia
Rabu 16-10-2024,20:51 WIB
AHY: Prabowo Ingin Calon Menteri Memiliki Pemahaman Mendalam tentang Kondisi Global
Terpopuler
Rabu 13-11-2024,10:35 WIB
13 November Diperingati Sebagai Hari Kebaikan Sedunia, Ini Asal Usulnya yang Harus Kamu Tau
Rabu 13-11-2024,18:51 WIB
Oppo Reno 13 Series Siap Gebrak Pasar, Hadir dengan Chipset Dimensity 8350
Rabu 13-11-2024,17:43 WIB
BPBD Cianjur Ingatkan Warga untuk Batasi Aktivitas Selama Hujan dan Sambaran Petir
Rabu 13-11-2024,20:47 WIB
Cawagub Jabar, Ilham Habibie Targetkan Suara Diatas 40 Persen untuk Kabupaten Bogor
Terkini
Kamis 14-11-2024,10:11 WIB
DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo
Kamis 14-11-2024,09:28 WIB
Persib Bandung Ajukan Perubahan Jadwal Laga Melawan Bali United
Kamis 14-11-2024,09:11 WIB
Bogor dan Jawa Barat Mantapkan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024
Kamis 14-11-2024,09:10 WIB
Sistem Pendidikan di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan, Ini 4 Pola Pikir yang Bisa Ubah Kebokbrokan Itu
Kamis 14-11-2024,07:40 WIB