RADAR JABAR - Sebanyak lima pelaku (affiliator) transaksi situs judi online Toge123 diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun dan menghasilkan omset mencapai Rp 3 miliar.
Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta memiliki peran masing-masing dalam situs tersebut untuk menarik banyak orang agar mau ikut dalam transaksi judi online.
Pada pelaku yang berinisial AM (40), AN(28), FA (23), SG (19), dan ADM (21) ini mempromosikan judi online melalui media sosial.
BACA JUGA:Bupati Bandung Instruksikan Bikin Layanan Quick Response Tiap OPD
Cara promosi yang dilakukan yakni dengan memvideokan kemenangan mereka dan mengajak para pengikutnya (follower) untuk bermain di situs judi online Toge123.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka berpura-pura main judi online secara live melalui saluran Instagram.
Kemudian, lanjutnya, mereka seolah-olah memenangkan taruhan agar para follower di media sosial tertarik untuk bermain judi di situs Toge123.
"Mereka ini berpura-pura menang terus saat berjudi di situs tersebut. Padahal itu sudah mereka setting menang agar follower-nya tertarik menjadi affiliator para tersangka ini," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis, 11 Juli 2024.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Menghormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi dalam Lelang Pekerjaan
Dijelaskan Kusworo, para tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 1,5 tahun.
Adapun nilai transaksi atau perputaran uang haram dari jaringan judi online yang dikelola para pelaku mencapai miliaran rupiah.
"Berdasarkan catatan transaksi perbankan selama tiga bulan terakhir saja, perputaran uang di rekening mereka ini mencapai Rp.3 miliar," ungkapnya.*(ysp)